FOTO BERSAMA - Sekda Katingan, Pransang S.Sos bersama sejumlah pejabat dan perwakilan OPD saat menghadiri Sosialisasi Permendagri Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pakaian Dinas ASN di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri RI dan Pemerintah Daerah, baru-baru ini. (FOTO: DISKOMINFOSTANDI KATINGAN)
KASONGAN – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Katingan, Pransang S.Sos menghadiri Kegiatan Sosialisasi Permendagri Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri RI dan Pemerintah Daerah. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Ruang Rapat Bupati Katingan, baru-baru ini.
Pakaian dinas merupakan salah satu penanda identitas dan wibawa ASN, sehingga penggunaan pakaian dinas di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan pemerintah daerah perlu diatur secara lengkap guna menciptakan keseragaman serta ketertiban.
Dalam sambutannya, Sekda mengatakan bahwa sosialisasi ini dilaksanakan sebagai bentuk kepatuhan terhadap penertiban penggunaan Pakaian Dinas ASN di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri RI dan Pemerintah Daerah. Selain itu, untuk meluruskan perbedaan interpretasi penggunaan Pakaian Dinas ASN selama ini, khususnya di Lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Katingan.
“Hal-hal yang telah ditetapkan dalam Permendagri Nomor 10 tahun 2024 ini juga hendaknya kita patuhi bersama. Dengan ditetapkannya Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Aparatur Sipil Negara, sehingga pengaturan mengenai penggunaan Pakaian Dinas dan Atribut PPPK disamakan dengan PNS,” kata Pransang.
Permendagri Nomor 10 Tahun 2024, pada Pasal 33 disebutkan tiga hal yang wajib bagi ASN di lingkungan Kementerian dan Pemerintah Daerah wajib berpakaian dinas dengan atribut lengkap sesuai dengan ketentuan, berambut pendek rapi dan sesuai dengan etika bagi pria dan tidak mewarnai rambut yang mencolok.
Sosialisasi diikuti oleh berbagai perwakilan dari instansi pemerintah daerah secara offline maupun online. Kegiatan ini diharapkan dapat menjadi bekal bagi seluruh pegawai dalam menerapkan ketentuan baru ini di masing-masing unit kerja.
Sosialisasi ini juga melibatkan diskusi interaktif, dimana peserta dapat bertanya langsung kepada Narasumber dari Kemendagri RI mengenai implementasi aturan tersebut. “Diharapkan dengan adanya sosialisasi ini, semua ASN di Kabupaten Katingan dapat menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dengan lebih baik dan terampil,” ucap Sekda. (rk1)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com