SAMBUTAN - Kepala Dinas PMD Kabupaten Katingan, Ganti Yapman saat membuka Sosialisasi Perluasan Percontohan Desa Anti Korupsi di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah, pada Rabu (02/10/2024). (FOTO: DISKOMINFOSTANDI KATINGAN)
KASONGAN – Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Katingan menggelar Sosialisasi Perluasan Percontohan Desa Anti Korupsi di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah, pada Rabu (02/10/2024). Kegiatan ini berlangsung di Aula Kantor Bappedalitbang Kabupaten Katingan dan menghadirkan narasumber dari Inspektorat Provinsi Kalimantan Tengah.
Kepala Dinas PMD Kabupaten Katingan, Ganti Yapman dalam sambutannya mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam memperkuat tata kelola pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan akuntabel.
“Program Desa Anti Korupsi telah menjadi salah satu inisiatif strategis dalam memberantas korupsi di tingkat pemerintahan desa. Selain itu, untuk menciptakan iklim pemerintahan yang lebih baik melalui pengelolaan sumber daya desa yang lebih transparan,” jelasnya.
Dia juga menegaskan, terkait pentingnya peran desa dalam mendukung upaya pemberantasan korupsi. Program ini tidak hanya berfokus pada pemberantasan korupsi, tetapi juga pada penguatan integritas dan profesionalisme aparatur desa dalam menjalankan tugas pemerintahan.
“Desa merupakan ujung tombak pembangunan di daerah. Melalui program ini, kami berharap dapat menciptakan tata kelola pemerintahan desa yang lebih baik, bebas dari praktik korupsi,” ujar Kepala Dinas PMD Katingan.
Diharapkan melalui sosialisasi ini, lanjutnya, desa-desa di Kalimantan Tengah termasuk di Katingan dapat menjadi percontohan dalam hal tata kelola pemerintahan yang baik. “Selain itu, mampu berkontribusi dalam menciptakan Indonesia yang lebih bebas korupsi,” katanya.
Dia mengharapkan pula agar program ini dapat memberikan dampak positif terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat desa melalui pengelolaan sumber daya yang lebih efisien dan tepat sasaran. “Program Desa Anti Korupsi ini akan terus dikembangkan dan diperluas di tahun 2024. Dengan harapan, semakin banyak desa yang terlibat dan mendukung gerakan anti korupsi di tingkat lokal,” imbuhnya.
Sosialisasi ini diikuti oleh para kepala desa, perangkat desa, dan para pemangku kepentingan lainnya di Kabupaten Katingan. Selama kegiatan berlangsung, para peserta mendapatkan pemaparan mengenai pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa, serta berbagai strategi untuk mencegah dan menghindari praktik korupsi di lingkungan pemerintahan desa. (rk1)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com