PELANTIKAN - Pj. Bupati Katingan Sutoyo, S.STP, MAP melantik Atang sebagai Pj. Kades Tumbang Gaei, Kecamatan Bukit Raya, Selasa (01/10/2024). (FOTO: IST)
KASONGAN – Penjabat (Pj) Bupati Katingan Sutoyo, S.STP, MAP melantik Atang sebagai Pj. Kepala Desa (Kades) Tumbang Gaei, Kecamatan Bukit Raya. Prosesi pengambil sumpah/janji dilaksanakan di teras Kantor Bupati Katingan, Selasa (01/10/2024).
Pengucapan sumpah/janji dan pelantikan Pj. Kades ini adalah guna meneruskan tongkat estafet kepemimpinan di tingkat desa untuk mengayomi dan mensejahterakan rakyat. Turut hadir dalam acara tersebut, Sekda Katingan Pransang, S.Sos, Para Asisten dan Staf Ahli Bupati dan sejumlah Kepala OPD, unsur Forkopimda serta undangan lainnya.
Dalam sambutannya, Pj. Bupati mengucapkan terima kasih kepada semua unsur yang terlibat langsung maupun tidak secara langsung serta telah membantu dan mendukung kegiatan pelantikan dan pengambilan sumpah/janji Pj. Kades ini. “Sehingga semua prosesnya dapat berjalan dengan kondusif dan lancar, dan juga hal ini tidak lepas dari dukungan serta kerjasama yang baik dari semuanya,” tuturnya.
Sutoyo juga mengucapkan selamat bertugas kepada Atang yang baru dilantik. Pj. Kades diminta untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat sebaik mungkin dan dengan penuh penuh tanggung jawab. “Karena, tugas dan pelayanan yang kita berikan kepada masyarakat merupakan bentuk ibadah dan pertanggungjawaban kita kepada Tuhan sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing,” katanya.
Selain itu, Pj. Kades juga diingatkan agar dalam menjalankan roda pemerintahan desa selalu berpedoman pada peraturan dan perundang-undangan serta pada ketentuan yang berlaku. Termasuk pula, dalam mengambil kebijakan dan tindakan di pemerintahan desa. “Secara khusus dalam pengelolaan Dana Desa, harus dijalankan secara benar, demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat desa. Jangan sama sekali digunakan untuk kepentingan pribadi,” tegasnya.
Pj. Bupati berpesan kepada Pj. Kades yang baru saja dilantik agar segera memfasilitasi proses pergantian antar waktu (PAW) Kepala Desa, karena mengingat sisa masa jabatan masih di atas satu tahun. “Jangan melakukan pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa yang tidak sesuai prosedur sebagaimana diatur dalam perundang-undangan, mengingat akan ada sanksi nantinya,” ucapnya. (rk1)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com