FOTO BERSAMA – Pj. Bupati Mura, Hermon saat menghadiri peluncuran Aplikasi Sistem Pengelolaan Aset Desa (SIPADES) 3.0, di GPU Tira Tangka Balang, Senin (23/09/2024). (FOTO: DISKOMINFO KABUPATEN MURA)
PURUK CAHU – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Murung Raya melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Mura menggelar peluncuran Aplikasi Sistem Pengelolaan Aset Desa (SIPADES) 3.0, di GPU Tira Tangka Balang, Senin (23/09/2024).
Penjabat (Pj) Bupati Mura, Hermon dalam sambutannya mengatakan bahwa Aplikasi SIPADES 3.0 merupakan aplikasi untuk digunakan oleh seluruh Pemerintah Desa dalam pengelolaan aset desa sesuai peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.
“Pekerjaan Pemerintah Desa bukan semata-mata melaksanakan pembangunan infrastruktur saja. Tetapi juga, menjamin terlaksananya pelayanan dasar kepada masyarakat. Termasuk yang utama adalah turut serta melaksanakan pemberdayaan masyarakat yang bertujuan untuk meningkatkan SDM dan ekonomi,” tuturnya.
Dia mengungkapkan, bahwa guna mencapai akuntabilitas dan transparansi pengelolaan asset desa untuk kemajuan dan kesejahteraan desa sebagaimana diharapkan, dengan Aplikasi SIPADES 3.0 dapat diukur kekayaan yang dimiliki oleh desa, asset desa apa saja yang telah dimiliki oleh desa dan bagaimana pemanfaatannya dan dampaknya terhadap masyarakat di desa.
“Saya ucapkan terima kasih kepada pihak DPMD yang telah bekerja keras untuk mewujudkan aplikasi pelaporan dan pengelolaan keuangan dan aset desa baik SISKEUDES maupun SIPADE. Terima kasih juga kepada Diskominfo, yang telah menyediakan infrastruktur jaringan sehingga yang memungkinkan aplikasi ini dapat berjalan sesuai dengan harapan,” ujar Hermon.
Sebelumnya, Kepala DPMD Kabupaten Mura, Lynda Kristiane dalam laporannya menyampaikan bahwa launching aplikasi itu merupakan bagian dari sebuah inovasi yang membangun Kabupaten Mura guna mendorong pengelolaan aset desa secara transparan dan akuntabel serta dilakukan secara cepat, tepat, akurat dan cermat.
“Kegiatan Launching SIPADES 3.0 dilaksanakan selama satu hari, dengan peserta kegiatan merupakan Sekretaris Desa dan Kasi/Operator yang ditunjuk oleh Kepala Desa,” jelasnya. (rk1)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com