SUKAMARA – Penjabat Bupati Sukamara, Rendy Lesmana mengatakan, dalam melaksanakan pelayanan publik, Pemkab Sukamara telah melaksanakan program-program pencegahan dan pemberantasan korupsi.
“Program tersebut berupa strategi nasional pencegahan korupsi (stranas pk), program monitoring center for prevention (mcp), kepatuhan pelaporan lhkpn, sosialisasi survei penilaian integritas (spi) 2023 dan 2024, program survei penilaian integritas (spi) pendidikan 2024, kegiatan pengendalian gratifikasi, kegiatan upp (satgas saber pungli), penyuluhan anti korupsi dan rencana aksi pelayanan publik terintegrasi,” ungkapnya menjelaskan, Kamis (19/09/2024).
Rendi mengatakan, walaupun pemerintah sukamara memperoleh capaian nilai mcp 90,47 pada 2023 lalu, nilai ataupun hasil tersebut jangan hanya sebatas administrasi belaka, jadikan sebagai motivasi untuk bersama-sama membangun sistem pencegahan korupsi yang kuat di kabupaten sukamara dan substansi yang paling penting adalah perlunya tindakan yang nyata dengan penuh kesungguhan untuk tidak melakukan praktik korupsi.
“Upaya pemberantasan dan pencegahan korupsi bukan hanya tanggung jawab aparat penegak hukum atau aparat pengawas internal pemerintah (apip) saja, namun merupakan tanggung jawab seluruh pihak mulai dari kepala daerah beserta jajaran, unsur legislatif dan masyarakat secara luas,” terang Rendy. (don)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com