DIKUKUHKAN – Pj. Bupati Mura, Hermon mengukuhkan 110 Kades, 596 Anggota BPD dan 110 Ketua TP PKK Tingkat Desa, Kamis (19/09/2024). (FOTO: DISKOMINFO KABUPATEN MURA)
PURUK CAHU – Penjabat (Pj) Bupati Murung Raya (Mura), Hermon mengukuhkan 110 Kepala Desa (Kades), 596 Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan 110 Ketua Tim Penggerak PKK Tingkat Desa, Kamis (19/09/2024).
Pengukuhan ini merupakan tindak lanjuti Surat Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 100.3.5.5/2662/SJ perihal Penegasan Ketentuan Perubahan Pasal Peralihan terkait Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024.
Acara Pengukuhan Perpanjangan Masa Jabatan tersebut turut dihadiri unsur Forkopimda Mura, Kepala Perangkat Daerah terkait lingkup Pemkab Mura, Kepala Desa dan Perangkat Desa, Anggota BPD, Tim Penggerak PKK Kecamatan-Desa serta tamu undangan lainnya.
Dalam sambutannya, Pj. Bupati Mura Hermon mengatakan bahwa Kepala Desa, Anggota BPD dan Pengurus TP PKK tingkat Desa tentunya diharapkan dapat melaksanakan tugas dan fungsi sebaik-baiknya dan professional dalam menjalankan roda pemerintahan di tingkat desa.
“Dengan adanya perpanjangan masa jabatan dalam waktu yang sudah diatur dan tertuang dalam ketentuan Undang-Undang yang berlaku, diharapkan dapat membawa perubahan ke arah yang lebih baik. Tentunya, ini demi kesejahteraan masyarakat desa khususnya dan kemajuan Kabupaten Murung Raya pada umumnya,” ujar Hermon.
Dia menyebut, bahwa Kepala Desa anggota BPD dan TP PKK tingkat Desa merupakan bagian dari Pemerintahan desa yang bertanggung jawab kepada Bupati melalui Camat. “Tugasnya melaksanakan penyelenggaraan Pemerintahan Desa, melaksanakan pembangunan, pemberdayaan masyarakat dan pembinaan kemasyarakatan,” tuturnya. (rk1)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com