Anggota DPRD Kabupaten Katingan, Sugianto, SH.
KASONGAN – Para tenaga pendidik atau guru yang berstatus sebagai Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kontrak (PPPK), telah menerima Surat Keputusan (SK) penempatan tugas. Artinya, mereka bukan lagi sebagai tenaga honorer atau Tenaga Harian Lepas (THL) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Katingan lagi.
Terkait itu, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Katingan, Sugianto, SH meminta agar semua tenaga pendidik yang menerima SK penempatan wajib mentaati semua aturan dan menerimanya. “Meskipun tempat tugasnya di sekolah yang jauh dari ibukota Kabupaten Katingan, namun tetap harus taat aturan,” ujarnya kepada sejumlah awak media, baru-baru ini.
Dengan ditetapkannya lokasi penempatannya masing-masing, semua guru PPPK ini diminta agar menjalaninya dengan sebaik mungkin dan jangan sering meninggalkan tugasnya. “Karena ini akan berdampak terhadap siswa di sekolah tempat guru tersebut mengajar. Kami ingatkan lagi baik guru yang berstatus PNS maupun PPPK, jangan sering meninggalkan tempat tugasnya,” ucapnya.
Menurut Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini, salah satu dampak yang dimaksud adalah siswa akan menjadi ketinggalan pelajaran jika dibandingkan dengan siswa-siswa di sekolah lain. “Sehingga ketika tiba waktunya ujian, dikhawatirkan banyak siswa yang tidak naik kelas atau tidak lulus sekolah. Kalau demikian, siapa yang patut disalahkan,” pungkasnya.
Sugianto meminta, agar dinas terkait memberikan sanksi tegas kepada guru yang sering meninggalkan tugasnya. Karena sebelumnya mengikuti tes, mereka mereka sudah berjanji untuk menjalankan tugasnya dengan sebaik mungkin. “Perlu pula diberikan sosialisasi dan pemahaman, terutama di jenjang pendidikan SD dan SMP. Misalnya, terkait tugas dan tanggung jawab serta pengabdian seorang guru,” imbuhnya.
Diakuinya, alasan guru yang sering meninggalkan tugasnya karena jauh dari keluarga. Ada pula lantaran di tempat tugasnya tidak ada rumah dinas. Sehingga, mereka mengontrak rumah dengan masyarakat setempat. “Untuk membayar sewa atau kontrak rumah tersebut tentu saja dari uang pribadinya,” kata anggota dewan asal Dapil Katingan III yang meliputi wilayah Kecamatan Katingan tengah Hingga Bukit Raya ini. (rk1)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com