SUKAMARA – Penjabat Bupati Sukamara, Rendy Lesmana mengatakan, bahwa berdasarkan keputusan maka assisten I Setda Sukamara diangkat menjadi penjabat Sekretaris Daerah guna memngisi kekosongan.
“Penunjukan Pj Sekda dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang diatur dalam peraturan presiden nomor 3 tahun 2018 tentang penjabat sekretaris daerah,” ucapnya, Senin (26/08/2024).
Kemudian, pada pasal 8 ayat (1) mengamanatkan kepada bupati/walikota untuk mengusulkan secara tertulis 1 (satu) calon penjabat sekretaris daerah kepada gubernur paling lama 5 (lima) hari kerja sejak sekretaris daerah tidak bisa melaksanakan tugas.
“Sebagaimana telah disaksikan bersama pelaksanaan pelantikan dan pengambilan sumpah/janji pengangkatan pertama dalam jabatan fungsional kepada 5 (lima) orang pegawai negeri sipil yang sejak diangkat sebagai pns dengan formasi jabatan fungsional ada yang telah diangkat sejak tahun 2015, namun belum dilakukan pengangkatan pertama dalam jabatan fungsional dikarenakan salah satunya terkendala penetapan angka kredit,” tuturnya. (don)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com