KONFERENSI PERS – Kapolres Katingan AKBP Chandra Ismawanto, SIK didampingi Kasat Reskrim M. Saladin, STrK, SIK saat memperlihatkan sejumlah barang bukti tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur, Senin (19/08/2024). (FOTO: ARA)
KASONGAN – Pada periode bulan Januari hingga Agustus 2024, pihak Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Katingan menangani 58 tindakan pidana. Hal ini disampaikan oleh Kapolres Katingan AKBP Chandra Ismawanto, SIK kepada sejumlah awak media, saat menggelar Konferensi Pers di Mapolres Katingan, Senin (19/08/2024).
Menurut kapolres, bahwa selama periode tersbeut bahwa terbanyak adalah kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Salah satu tersangkanya berinisial NN sudah diamankan dan dihadirkan dalam konferensi pers tersebut beserta sejumlah barang bukti. “Tindak pidana tersebut terjadi pada hari minggu tanggal 7 Juli 2024 di wilayah Kecamatan Katingan Hilir,” jelasnya.
Terhadap tersangka, dikenakan Pasal 81 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2016, tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang KUHP. “Tersangka terancam pidana penjara maksimal selama 15 Tahun dan denda maksimal Rp. 5 miliar,” sebut Chandra.
Pada kesempatan itu, Kapolres mengingatkan kepada masyarakat dan para orang tua agar lebih waspada, berhati-hati juga mengawasi pergaulan anak-anak. Hal ini berkaitan dengan tingginya kasus pidana persetubuhan anak di bawah umur. “Harus sering dimonitor perkembangan dan pertumbuhan anak, sehingga tidak menjadi korban orang-orang yang tidak bertanggung jawab,” ucapnya. (ara)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com