REKOMENDASI GOLKAR - Ketua DPD Partai Golkar Katingan Nanang Suriansyah, SP membenarkan jika DPP Partai Golkar memberikan rekomendasi untuk pasangan Saiful, S.Pd, M.Si dan Firdaus, ST (Safir) untuk maju dalam Pilkada Kabupaten Katingan Tahun 2024. (FOTO: RK1)
KASONGAN – Pasangan Saiful, S.Pd, M.Si dan Firdaus, ST (Safir) resmi mengantongi rekomendasi dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golongan Karya (Golkar) untuk maju dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Katingan Tahun 2024. Dikabarkan, Partai Golkar yang meraih empat kursi DPRD dalam Pemilihan Legislatif (Pileg) Tahun 2024, akan berkoalisi dengan Partai Demokrat yang memiliki satu kursi di dewan.
Surat Keputusan tentang Pengesahan Calon Kepala Daerah dan Calon Wakil Kepala Daerah dalam rangka mengikuti Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Katingan dari Partai Golkar pada Pilkada Serentak tahun 2024 sudah dikeluarkan pada 6 Agustus 2024. Surat tersebut ditandatangani oleh Ketua Umum DPP Partai Golkar, Airlangga Hartarto sebelum dirinya menyatakan pengunduran diri dan Sekretaris Jenderal, Lodewijk F. Paulus.
Untuk diketahui, Saiful merupakan Penjabat Bupati Katingan selama sekitar 10 bulan dan saat ini sudah resmi mengundurkan diri. Sementara Firdaus, merupakan Anggota DPRD Katingan Masa Jabatan 2029-2024 dari Daerah Pemilihan Katingan II yang meliputi Kecamatan Tasik Payawan, Kamipang, Mendawai dan Katingan Kuala. Dia merupakan salah satu kader Partai Amanat Nasional (PAN).
Ketua DPD Partai Golkar Katingan yang juga menjabat Wakil Ketua Sementara DPRD Katingan, Nanang Suriansyah, SP memebanrkan saat dikonfirmasi sejumlah wartawan terkait itu. “Dalam rangka menghadapi pendaftaran bakal calon kepala daerah yang dilaksanakan pada tanggal 27-29 Agustus 2024, DPP Partai Golkar sudah mengeluarkan Surat Keputusan penetapan Bakal Calon yang diusung, yakni Saiful dan Firdaus,” jelasnya, Jumat (16/08/2024).
Dia mengungkapkan, bahwa saat ini Partai Golkar memiliki empat kursi di DPRD Katingan. Syarat mengusung bakal calon itu, 20 persen dari kursi yang ada. Jumlah kursi di DPRD ini ada 25, berarti syarat partai politik atau gabungan partai politik untuk mengusung bakal calon adalah lima kursi. “Insya Allah, Partai Golkar sudah ada teman untuk berkoalisi dan cukup untuk mengusung bakal calon sesuai Surat Keputusan DPP Partai Golkar tersebut. Artinya, sudah siap berlayar dengan koalisinya,” ujarnya.
Menurut Nanang, Surat Keputusan tersebut ditandatangani langsung oleh Ketua Umum DPP Partai Golkar yang terdahulu, Airlangga Hartarto. Meskipun Ketua Umum yang menandatangani sudah mengundurkan diri, namun Surat Keputusan tersebut tetap berlaku.
“Karena Surat Keputusan Penetapan Bakal Calon yang diusung Partai Golkar terutama untuk Pilkada Katingan, dikeluarkan sebelum beliau (Airlangga, red) mengundurkan diri. Artinya, masih Ketua Umum definitif. Saya kira untuk perubahan itu, kemungkinan besar tidak terjadi,” imbuhnya. (rk1)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com