HADIRI ACARA - Staf Ahli Bupati Katingan, Pimanto, S.Sos saat menghadiri kegiatan FGD Penyepakatan Delineasi Wilayah dan Penjaringan Isu Pembangunan Berkelanjutan dalam rangka penyusunan RDTR Kecamatan Pulau Malan, Kamis (08/08/2024). (FOTO: DISKOMINFOSTANDI KATINGAN)
KASONGAN – Staf Ahli Bupati Bidang Hukum, Pemerintahan dan Politik, Pimanto, S.Sos membuka secara resmi Kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Penyepakatan Deliniasi Wilayah dan Penjaringan Isu Pembangunan Berkelanjutan dalam rangka penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kecamatan Pulau Malan, di Lantai II Kantor Aula Bappedalitbang setempat, Kamis (08/08/2024).
Kegiatan ini merupakan salah satu upaya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Katingan dalam menentukan arah pembangunan dan pemanfaatan ruang di suatu wilayah. Dimana dibutuhkan sebuah rencana tata ruang yang menjadi acuan bersama bagi pemerintah daerah dan masyarakat.
Kecamatan Pulau Malan memiliki potensi yang tidak terbatas pada hasil hutan semata, melainkan juga sektor perkebunan dan pertambangan. Sektor perkebunan kelapa sawit, menjadi komoditas primadona yang terus dikembangkan secara ekspansif dalam satu dasawarsa terakhir dan menyerap tenaga kerja lokal.
Dalam sambutannya, Pimanto mengharapkan agar peserta rapat FGD memberikan masukan, saran, ide serta gagasan dalam penyusunan RDTR dan KLHS RDTR Kecamatan Pulau Malan. Agar nantinya, melahirkan berbagai pemikiran baru yang mampu menjawab berbagai problematika yang dihadapi daerah, terkhusus dalam Penataan Ruang Wilayah Kecamatan Pulau Malan. “Sehingga kedepannya tidak akan menimbulkan masalah dan dapat terselesaikan dengan lebih cepat, mudah, terukur dan terarah,” tuturnya.
Dia mengungkapkan, sebagaimana telah diamanatkan oleh Peraturan Perundang-Undangan, mengharuskan Kabupaten/Kota untuk menyusun RDTR untuk ditetapkannya Rencana Tata Ruang Wilayah Kecamatan Pulau Malan dan dilakukan secara berjenjang. “Kecamatan Pulau Malan merupakan Pusat Pelayanan Lingkungan, sedangkan Kasongan adalah ibukota Kabupaten Katingan yang berfungsi sebagai Pusat Kegiatan Lokal,” jelasnya.
Staf Ahli Bupati mengatakan, bahwa Kecamatan Pulau Malan berfungsi untuk melayani kegiatan skala antar desa diperkuat dengan struktur ruang dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Katingan. “Untuk itu, penyusunan RDTR Kecamatan Pulau Malan wajib untuk kita laksanakan, agar terselenggaranya Penataan Ruang dalam Perencanaan, Pemanfaatan dan Pengendalian Pemanfaatan Ruang,” ucapnya.
Lebih lanjut disampaikannya, apabila RDTR Kecamatan Pulau Malan ini selesai nantinya dan dapat ditetapkan dalam bentuk Peraturan Bupati, maka semua pelayanan perizinan berusaha akan diselenggarakan melalui sistem Online Single Submission. “Hal ini guna mempercepat proses pelayanan perizinan berusaha, yang pada akhirnya akan dapat meningkatkan perekonomian masyarakat terkhusus di Kecamatan Pulau Malan,” imbuhnya. (rk1)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com