PEMUSNAHAN BARBUK - Pihak Kejari Katingan melakukan pemusnahan barang bukti Tindak Pindana Umum yang telah berkekuatan hukum tetap atau Inkracht, Kamis (08/08/2024). (FOTO: IST)
KASONGAN – Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Katingan melakukan pemusnahan barang bukti (Barbuk) Tindak Pindana Umum yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht), Kamis (08/08/2024). Kegiatan yang juga dihadiri perwakilan unsur Forkopimda dan Pemerntah Daerah ini, dilaksanakan di halaman Kantor Kejari Katingan.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Katingan Subari Kurniawan, SH, MH melalui Kepala Seksi (Kasi) Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan, Firman Hadi Saputra, SH, MH menjelaskan baha pihaknya melaksanakan pemusnahan barbuk perkara narkotika dan obat-obatan terlarang, perkara penganiayaan, pencurian, perlindungan anak dan senjata tajam serta perkara pidana lainnya.
“Pemusnahan ini dilakukan, sesuai tugas dan wewenang Kejaksaan di bidang pidana sebagai eksekutor yang melaksanakan penetapan hakim dari putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap atau Inkracht. Kita musnahkan barbuk yang telah Inkracht periode Bulan Juni 2023 sampai Juli 2024,” jelas Firman.
Adapun barbuk yang dimusnahkan tersebut, antara lain narkotika jenis Sabu dan obat terlarang jenis Zenith dan Sandryl, senjata tajam, senjata dan lainnya. “Khusus untuk barang bukti narkotika jenis sabu yang dimusnahkan, dari periode Bulan Juni 2023 sampai Juli 2024 total keseluruhannya berjumlah 198,83 gram,” sebutnya.
Dia mengungkapkan, bahwa pemusnahan barbuk ini dapat dijadikan momentum untuk menunjukan kinerja aparat penegak hukum, dalam hal ini Kejaksaaan untuk menyelesaikan perkara tindak pidana. Melalui kegiatan ini, diharapkan dapat menunjukan kepada masyarakat mengenai keseriusan aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang di ilayah hukuk Kejari Katingan.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Katingan serta rekan-rekan penegak hukum lainnya yang secara bersama-sama bekerja keras dalam memberantas perkara tindak pidana, terlebih dalam perkara narkotika,” tutur Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan. (rk1)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com