SIMBOLIS - Penjabat Bupati Katingan, Saiful, S.Pd, M.Si menyerahkan SK Pengukuhan Perpanjangan Masa Jabatan 148 Kades dan BPD se-Kabupaten Katingan, Rabu (07/08/2024). (FOTO: RK1)
KASONGAN – Penjabat (Pj) Bupati Katingan, Saiful, S.Pd, M.Si mengukuhan Perpanjangan Masa Jabatan 148 Kepala Desa (Kades) dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kabupaten Katingan, Rabu (07/08/2024). Kegiatan tersebut dilaksanakan di Objek Wisata Bukit Batu, Kota Kasongan, Kecamatan Katingan Hilir.
Dalam sambutannya, Pj. Bupati menyampaikan, bahwa pengukuhan perpanjangan masa jabatan Kades dan BPD ini sebagai bentuk pelaksanaan amanat Undang-undang Nomor 6 Tahun 2024 tentang desa. “Dalam Pasal 39 disebutkan, kepala desa memegang masa jabatan selama delapan tahun terhitung sejak tanggal pelantikan. Jika sebelumnya masa jabatan hanya enam tahun, sesuai UU tersebut diperpanjang dua tahun,” ujarnya.
Saiful berharap, semoga dengan adanya pengukuhan ini dapat menjadi suntikan semangat bagi kades dan BPD dalam memajukan desa masing-masing, yang pada muaranya dapat mendukung kemajuan Kabupaten Katingan. “Perpanjangan masa jabatan ini harus dimaknai sebagai kesempatan untuk memperbaiki diri kearah perubahan yang lebih baik,” ucapnya.
Doa berharap, agar Kades dan BPD mengisi kesempatan perpanjangan masa jabatan tersebut dengan sebaik mungkin dalam melayani masyarakat. Tentunya, dengan program-program yang sejalan dengan kebutuhan dan keinginan masyarakat. “Pelaksanaan tugas harus diiringi dengan integrasi dan profesionalisme, agar kegiatan pembangunan dapat berjalan optimal,” imbuhnya.
Pada kesempatan itu, Pj. Bupati berpesan agar Kades harus mampu memahami aturan pengelolaan keuangan desa yang transparan, partisipatif, efektif dan efisien. Selain itu, menjaga etika di lingkungan masyarakat serta menghindari permasalahan hukum. “Hal itu semua, sebagai modal penting guna suksesnya pembangunan desa,” tuturnya.
Menurut Saiful, pengukuhan ini dilakukan dengan orientasi pembangunan yang berjenjang dan selaras dari pemerintah daerah hingga pemerintah desa. Pembangunan dilakukan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Katingan, harus menjadi acuan pembangunan yang dilakukan oleh pemerintah desa.
“Seluruh perencanaan, pembangunan desa dan penganggarannya harus sinkron serta bersinergi dengan kabupaten. Kiranya perencanaan tersebut dapat di review dengan baik dan harus mengacu pada RPJPD, RPJMD serta RKPD Kabupaten Katingan. Saya juga mengharapkan, seluruh pemerintah desa harus mampu menghindari kesalahan sekecil apapun dalam pengelolaan keuangan,” pungkasnya. (rk1)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com