Sekretaris Daerah Kabupaten Katingan, Pransang, S.Sos.
KASONGAN – Dalam rangka menghadapi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024 ini, seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) khususnya lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Katingan diingatkan harus menjaga netralitas. Hal tersebut ditegaskan Sekda Katingan, Pransang, S,Sos saat diwawancara sejumlah wartawan, baru-baru ini.
Menurut Sekda, netralitas ASN sangatlah penting diketahui dan harus dilaksanakan. Hal tersebut dimaksudkan, untuk menjaga profesionalisme dan integritas pemerintahan selama proses Pilkada. “Pasalnya, netralitas ASN merupakan salah satu kunci utama dalam mewujudkan Pilkada yang adil, jujur dan demokratis,” jelasnya.
Pransang menuturkan, jika netralitas ASN adalah hal yang sangat penting untuk memastikan proses Pilkada berjalan lancar, sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi. “ASN harus mampu menjaga jarak dan tidak terlibat dalam politik praktis, agar kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah tetap terjaga,” imbuhnya.
Sekda menginstruksikan kepada seluruh PNS dan PPPK se-Kabupaten Katingan, agar tetap menjaga kebersamaan dalam situasi politik yang ada. Selain itu, tidak tidak terpengaruh untuk melakukan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan atau terindikasi ketidaknetralan.
“Meski harus menjaga netralitas, ASN juga sama dengan masyarakat biasa yang pada dasarnya juga mempunyai hak pilih. Sehingga, masyarakat yang berstatus ASN juga diperbolehkan untuk mendengarkan visi dan misi paslon. Baik paslon Gubernur-Wagub Kalteng maupun paslon Bupati-Wabup Katingan saat mereka melakukan kampanye terbuka,” ujarnya.
Sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) yang mempunyai hak pilih dalam Pilkada Serentak Tahun 2024, lanjutnya, semua tentu saja ingin mengetahui dengan jelas program-program yang dikemukakan oleh masing-masing paslon. Sehingga, ASN pun tidak dilarang untuk hadir ketika ada paslon melaksanakan kampanye terbuka.
“tujuan kehadiran itu, mendengarkan program-program apa saja yang ditawarkan oleh masing-masing paslon, siapapun paslonnya. Sebab kalau ingin menggunakan hak suara, tentu saja harus kita melihat dan mendengarkan terlebih dahulu visi-misi dan sejumlah program yang ditawarkan oleh masing-masing paslon,” kata Pransang.
Meki demikian, tambahnya, mereka yang datang ke acara kampanye terbuka paslon tidak diperbolehkan menggunakan pakaian dan atribut ASN. Selain itu, tidak diperkenankan mengucapkan yel-yel seperti yang dikatakan oleh para pengusung atau yang dilakukan oleh tim sukses, para relawan serta konstituen Paslon tersebut. “Artinya ketika datang ke tempat paslon yang tengah berkampanye terbuka, ASN hanya bisa sebagai pendengar saja,” imbuhnya. (rk1)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com