SAMBUTAN SINGKAT - Ketua KPU Katingan, Wahyuni saat membuka Sosialisasi Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Katingan serta Penyusunan Visi, Misi dan Program Bakal Calon sesuai RPJPD, Selasa (30/07/2024) malam. (FOTO: RK1)
KASONGAN – Pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Katingan akan melaksanakan tahapan penerimaan pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Katingan sejak 27-29 Agustus 2024. Waktu pendaftaran dilaksanakan mulai Pukul 08.00 WIB sampai Pukul 16.00 WIB. Untuk hari terakhir waktu pendaftaran, dilaksanakan mulai Pukul 08.00 WIB hingga 23.59 WIB.
Dalam penyusunan visi, misi dan program bakal calon nantinya, harus selaras dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD). Khusus untuk calon Bupati dan Wakil Bupati, salah satu syaratnya berusia paling rendah 25 tahun terhitung sejak pelantikan paslon terpilih. Ini sebagaimana Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.
Hal tersebut disampaikan dalam Sosialisasi Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Katingan serta Penyusunan Visi, Misi dan Program Bakal Calon sesuai RPJPD. Acara tersebut dilaksanakan di Oak Coffee Jalan Tjilik Riwut Km. 4,5, Kota Kasongan, Selasa (30/07/2024) malam.
Sosialisasi dihadiri Ketua KPU Katingan, Wahyuni beserta seluruh komisioner, Kepala Kejaksaan Negeri Katingan, Subari Kurniawan, SH, MH, Ketua Bawaslu Kabupaten Katingan Yosafat Ericktovia Kawung, SH, MH, Komisioner KPU Provinsi Kalimantan Tengah periode 2018-2023 yang juga Tokoh Pemerhati Demokrasi, Sapta Tjita.
Hadir pula Ketua PWI Katingan bersama pengurus dan sejumlah anggota, perwakilan Polres Katingan, perwakilan badan Kesatuan Bangsa dan Politik Katingan, perwakilan Bappedalitbang Katingan, perwakilan Diskominfostandi Katingan, perwakilan Disdukcapil Katingan serta perwakilan dari sejumlah Partai Politik.
Dalam sambutannya, Ketua KPU Katingan Wahyuni mengatakan pihaknya melaksanakan Sosialisasi Tahapan Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Katingan. Dalam kegiatan itu, mereka ingin menyampaikan berbagai hal, antara lain terkait syarat calon serta pencalonan, kapan dibuka pendaftaran untuk pasangan calon dan lainnya.
“Kita juga mengundang narasumber dari Kejaksaan Negeri Katingan dan Bawaslu Katingan. Ada pula narasumber dari Bappedalitbang Katingan yang akan memaparkan tentang pembuatan visi, misi dan program bakal calon. Sebagaimana diatur dalam PKPU, visi, misi dan program harus selaras dengan RPJPD,” jelasnya.
Nantinya, lanjut dia, pasangan calon akan membuat visi dan misi sesuai dengan RPJPD. Jadi tidak boleh lagi melenceng dari itu. “Dalam kegiatan ini, kita hanya menyosialisasikan. Ketikan nantinya pasangan calon ingin membuat visi dan misi, mungkin bisa berkoordinasi dengan pihak terkait,” ujarnya.
Wahyuni menyampaikan, bahwa pendaftaran pasangan calon dibuka sejak 27 hingga 29 Agustus 2024. Dia berharap bagi pasangan calon yang ingin mendaftar, hendaknya terlebih dahulu bisa berkoordinasi serta berkonsultasi dengan KPU Katingan. “Kita telah membuka helpdesk. Jadi nanti ketika proses pendaftaran, semua bisa cocok dan tidak ada lagi salah pemahaman jika seandainya ada syarat yang masih sama-sama ragu,” tuturnya.
Untuk saat ini, masih dalam tahapan pemutakhiran data pemilih. Setelah selesai pencocokan dan penelitian (Coklit), masuk lagi pencermatan untuk menuju Daftar Pemilih Sementara (DPS). Untuk penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT), dilaksanakan pada 21 September 2024.
“Selanjutnya penetapan pasangan calon pada 22 September 2024 dan pengundian nomor urut pada 23 September. Setelah itu, masuk masa kampanye sejak 25 September-23 November 2024. Kemudian tahapan pemungutan suara pada 27 November 2024. Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara pada 27 November-16 Desember 2024,” jelasnya. (rk1)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com