PEMUSNAHAN BARBUK - Kapolres Katingan AKBP Chandra Ismawanto, SIK memimpin pelaksanaan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu, Selasa (30/07/2024). (FOTO: IST)
KASONGAN – Pihak Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Katingan melakukan pemusnahan barang bukti (barbuk) puluhan gram narkotika jenis sabu-sabu yang disita dari SA (52). Sebagian dari barang bukti tersebut, dipakai untuk sampel dan proses persidangan di pengadilan.
Pemusnahan barang bukti yang dilaksanakan di halaman Mapolres Katingan, Selasa (30/07/2024) pagi, dipimpin langsung oleh Kapolres Katingan AKBP Chandra Ismawanto, SIK. Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kasat Resnarkoba Polres Katingan AKP Suherman, SH, MH, serta perwakilan dari Kejaksaan Negeri Katingan, Jaksa Muda Firman Hadi Saputra, SH, MH.
Barang bukti sabu yang dimusnahkan ini, merupakan hasil dari penindakan terhadap kasus penyalahgunaan narkoba dari tersangka SA yang telah ditangani oleh Satresnarkoba Polres Katingan. Sebelum dimusnahkan, keaslian barang bukti tersebut telah diuji terlebih dahulu menggunakan alat tes narkoba atau General Screening Drugs.
Proses pemusnahan dilakukan, dengan cara melarutkan barang bukti sabu ke dalam air dan mencampurnya dengan cairan pembersih. Kegiatan ini disaksikan langsung oleh seluruh pihak yang hadir sebagai bentuk transparansi dalam penanganan kasus narkoba.
Kapolres menjelaskan, barang bukti seluruhnya sebanyak 11 paket sabu-sabu dengan berat kotor 39,24 gram atau berat bersih 37,25 gram disita dari tersangka SA. Dia ditangkap di Pagatan Hulu, Kecamatan katingan Kuala, Kabupaten Katingan, pada Minggu (23/06/2024). “Dalam kasus ini, disita pula barang bukti uang tunai sebesar Rp. 10.550.000,” jelasnya.
Dia mengungkapkan, bahwa dari semua barang bukti tersebut, sebanyak satu paket dengan berat kotor 0,12 gram atau berat bersih 0,03 gram digunakan sebagai sampel di laboratorium forensik guna mengetahui kandungannya. Kemudian satu paket lagi dengan berat kotor 5,05 gram disisihkan sebagai barang bukti di pengadilan. “Dari pengurangan-pengurangan tersebut, sisanya sebanyak sembilan paket dena berat kotor 34,07 gram atau berat bersih 32,36 gram,” bebernya.
Menurut Chandra, pemusnahan barang bukti sabu-sabu ini merupakan salah satu bentuk komitmen pihaknya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Katingan. “Dengan adanya kegiatan pemusnahan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku penyalahgunaan narkoba dan memberikan rasa aman kepada masyarakat,” ujarnya. (rk)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com