KONFERENSI PERS - Selama Operasi Antik Telabang 2024, jajaran Polres Katingan berhasil mengungkap sebanyak tujuh kasus penyalahgunaan narkoba dengan 10 tersangka. (FOTO: HUMAS POLRES KATINGAN)
KASONGAN – Selama Operasi Antik Telabang 2024, jajaran Polres Katingan berhasil mengungkap sebanyak tujuh kasus penyalahgunaan narkoba. Dengan tersangka yang diduga pengedar narkotika sebanyak 10 orang, enam diantaranya laki-laki dan empat perempuan.
Kesepuluh tersangka dengan inisial yakni Jur (19), San (38), Pal (29), Dar (42), Sa (52), No (38), Ros (30), Bin (32), Nor (42) dan Yen (36). Polisi juga menyita barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu seberat kurang lebih 47,77 gram, uang tunai sebanyak Rp. 24.490.000, alat timbangan, ponsel alat hisap atau bong, dan barang bukti lainnya.
Kapolres Katingan AKBP Chandra Ismawanto, SIK melalui Kasatresnarkoba AKP Suherman, SH, MH mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan hasil dari pengembangan informasi dan kerja keras tim di lapangan. 10 tersangka tersebut diamankan di wilayah Katingan Hilir, Katingan Kuala dan Katingan Tengah.
“Kami akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Katingan, tidak akan ada toleransi kepada para pelaku penyalahgunaan narkoba,” tegas Suherman saat Koenferensi Pers, Kamis (25/7/2024) siang.
Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman hukumannya paling singkat 4 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara, serta pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 10 miliar,” terangnya. (rk1)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com