KASUS KORUPSI - Kasi Pidsus Kejari Katingan Hadiarto, SH, MH bersama Kasi Intelijen Ronald Peroniko, SH, MH bersama saat melakukan eksekuri terhadap terdakwa Jefri Suryatin, Kamis (18/07/2024). (FOTO: IST)
KASONGAN – Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri (Kejari) Katingan melaksanakan eksekusi terhadap Terdakwa Jefri Suryatin yang merupakan salah satu Pegawai Negeri Sipil (PN) pada Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Katingan, Kamis (18/07/2024) sekitar pukul 14.00 WIB.
Selaku petugas Operator Sistem Informasi Manajemen Tunjangan (Simtun) di Disdik Kabupaten Katingan, Jefri menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi terkait pembayaran tunjangan khusus guru PNSD Katingan Tahun 2017.
Sebelumnya, dia sempat divonis bebas oleh Hakim Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palangka Raya, pada Kamis 31 Agustus 2023 lalu. Selanjutnya terkait putusan di tingkat pertama, Jaksa Penuntut Umum mengajukan banding ke Pengandilan Tinggi hingga Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Katingan Subari Kurniawan, SH, MH melalui Kasi Pidsus Hadiarto, SH, MH didampingi Kasi Intelijen Ronald Peroniko, SH, MH menjelaskan bahwa Tim Jaksa Eksekutor telah melakuakn eksekusi terhadap terdakwa ke Rutan Klas IIA Palangka Raya. “Pelaksanaan eksekusi tersebut berdasarkan Putusan Kasasi MA RI Nomor 2696 K/Pid.Sus/2024 tanggal 6 Juni 2024,” ujarnya, Jumat (19/07/2024).
Hadiarto mebeberkan, bahwa MA mejatuhi hukuman kepada terdakwa dengan Pidana Penjara selama satu tahun dan denda Rp 50 juta subsider pidana kurungan selama satu bulan. “Dia dikenakan Pasal 11 UU RI No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan diperbaharui dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor sebagai,” jelasnya.
Dalam pasal itu disebutkan, Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yang menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga, bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangannya yang berhubungan dengan jabatannya, atau menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungannya dengan jabatannya. (rk1)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com