Anggota DPRD Kabupaten Seruyan, Arahman.
KUALA PEMBUANG – Pihak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seruyan meminta kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi atau Disnakertrans, agar melakukan pendataan terhadap jumlah karyawan atau tenaga kerja di Seruyan yang bekerja di perusahaan yang beroperasi di wilayah Bumi Gawi Hatantiring.
Anggota DPRD Kabupaten Kabupaten Seruyan, Arahman mengatakan bahwa, terkait pendataan terhadap karyawan di perusahaan ini juga salah satu poin dari 19 catatan rekomendasi DPRD terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati tahun 2023.
“Pemerintah daerah melalui Disnakertrans harus mendata jumlah karyawan yang bekerja di perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Seruyan. Baik itu perkebunan besar swasta kelapa sawit, pabrik kelapa sawit, HPH, HTI dan pertambangan,” katanya
Tujuannya, agar dapat diketahui berapa persen jumlah tenaga kerja lokal yang menjadi karyawan di perusahaan yang beroperasi di wilayah Kabupaten Seruyan.
Berkaitan dengan hal itu, pihak DPRD menekankan terkait dengan penerapan terhadap peraturan daerah yang berlaku yaitu minimal 60 persen tenaga kerja lokal bekerja di perusahaan.
“Pemerintah daerah harus memastikan bahwa karyawan perusahaan tersebut adalah minimal 60 persen dari putra daerah Kabupaten Seruyan. Ini sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah Nomor 3 tahun 2019 tentang Pemberdayaan Tenaga Kerja,” pungkasnya. (rk1)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com