SERAHKAN DOKUMEN - Pj. Bupati Katingan, Saiful, S.Pd, M.Si menyerahkan Dokumen Raperda tentang RPJPD Tahun 2025-2045 kepada Ketua DPRD Kabupaten Katingan, Marwan Susanto, S.Sos, MAP, Senin (10/06/2024). (FOTO: RK1)
KASONGAN – Penjabat (Pj) Bupati Katingan, Saiful, S.Pd, M.Si menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Katingan Tahun 2025-2045 kepada pihak DPRD Kabupaten Katingan. Ini diagendakan dalam Rapat Paripurna ke-1 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2024, Senin (10/06/2024).
Dalam pidato pengantarnya, Pj. Bupati mengatakan bahwa penyampaian Raperda ini merupakan tahapan akhir dari rangkaian panjang penyusunan RPJPD untuk dibahas dalam rangka memperoleh persetujuan bersama DPRD dan kepala daerah. “Dengan harapan, pada akhirnya mendapat persetujuan untuk dilakukan penetapan menjadi Peraturan Daerah tentang RPJPD Kabupaten Katingan Tahun 2025-2045,” tuturnya.
Saiful mengungkapkan, bahwa Raperda tentang RPJPD ini merupakan tonggak penting dalam perjalanan pembangunan Kabupaten Katingan menuju masa depan yang lebih gemilang. “Dokumen ini adalah hasil dari proses panjang dan partisipatif yang melibatkan berbagai elemen masyarakat. Melalui dinamika dan masukan berharga dari seluruh pihak, substansi RPJPD ini telah mengalami penajaman dan penyempurnaan,” jelasnya.
Dia menuturkan, bahwa Raperda tentang RPJPD ini juga merupakan langkah penting dalam perjalanan pembangunan daerah. RPJPD adalah dokumen perencanaan strategis yang akan menjadi pedoman bagi pembangunan daerah dalam jangka panjang. “Selain itu, RPJPD akan menjadi kompas yang memandu arah kebijakan dan program pembangunan untuk mencapai visi dan misi yang kita tetapkan bersama,” ujarnya.
Seperti diketahui bersama, lanjut Pj. Bupati, RPJPD Kabupaten Katingan Tahun 2005-2025 akan segera berakhir tahun depan. Maka dari itu, Pemerintah Kabupaten Katingan berkewajiban untuk menyusun kembali dokumen RPJPD yang merupakan penjabaran visi dan misi, arah kebijakan serta sasaran pokok pembangunan daerah jangka panjang untuk 20 tahun. “RPJPD ditetapkan dengan Peraturan Daerah paling lama enam bulan setelah RPJPD periode sebelumnya berakhir,” sebutnya.
Saiful membeberkan, bahwa RPJPD Tahun 2024-2045 merupakan dokumen perencanaan yang menjadi pedoman, arahan dan landasan penyelenggaraan pembangunan daerah 20 tahun kedepan dna akan dijabarkan dalam RPJMD untuk periode lima tahun. “Dokumen RPJPD ini merupakan bagian integral dari pembangunan nasional dalam kerangka Republik Indonesia yang disesuaikan dengan dinamika daerah melalui upaya menyinkronkan kerangka logis Rancangan Akhir RPJPN dan RPJPD,” imbuhnya. (rk1)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com