Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, SP Lumban Gaol.
SAMPIT – Maraknya aksi Pungutan Liar (Pungli) parkir di Kota Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) pada momen-momen tertentu yang tidak sesuai dengan angka yang tertulis di karcis, mendapat sorotan pihak dewan.
Ketua Fraksi Demokrat DPRD Kabupaten Kotim, SP Lumban Gaol menuturkan jika penarikan parkir yang dilaksanakan secara ilegal atau hanya sekehendak pengelola parkir dadakan, itu sudah melanggar aturan.
“Pengelola parkir harus memberikan bukti pembayaran tarif berupa karcis yang sesuai jumlahnya, sehingga bisa lebih transparan. Jika tidak sesuai maka masyarakat harus protes,” ujarnya, baru-baru ini.
Menurut dia, apabila nilai parkir tersebut diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup), mungkin tidak masalah. Karena nantinya, menjadi sumber masukan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Namun itu harus diatur dengan baik dalam sistem pelaksanaanya, agar semua masyarakat bisa memahami maksud dan tujuan setiap rupiah yang mereka keluarkan,” jelasnya.
Misalnya, melakukan sosialisasi dengan membuat pemberitahuan tentang besaran tersebut dititik-titik dimana dilakukan biaya parkir yang lebih besar. “Kemudian, berikan karcis atau bukti pembayaran yang sesuai dengan nominal yang ditagih ke masyarakat,” ucapnya.
Apabila terjadi pungli, lanjutnya, maka aparat terkait bisa langsung terjun menertibkan. Karena bagaimanapun juga, semua elemen masyarakat harus belajar tertib aturan mulai dari hal-hal kecil.
“Ketertiban harus dimulai dari teladan seorang atasan tertinggi dan kemudian diikuti oleh bawahan, hingga masyarakat luas. Sehingga itulah arti dari pengelolaan pemerintahan yang baik, bersih, transparansi dan akuntabel, bisa dipertanggung jawabkan kepada masyarakat,” tuturnya. (rk1)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com