FOTO BERSAMA - Sekda Katingan, Pransang, S.Sos bersama Kepala Disperkimtan Katingan, Adventus dan perwakilan BPPW Kalteng, Maria Caroline serta peserta kegiatan Konsultasi Publik Pemutakhiran Data Kawasan Kumuh, Selasa (02/04/2024). (FOTO: IST)
KASONGAN – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Katingan, Pransang, S.Sos membuka kegiatan Konsultasi Publik Pemutakhiran Data Kawasan Kumuh, di Aula Bappedalitbang Kabupaten Katingan, Selasa (02/04/2024).
Kegiatan tersebut juga dihadiri Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Kabupaten Katingan, Adventus dan perwakilan BPPW Kalimantan Tengah, Maria Caroline serta sejumlah kepala OPD. Sementara peserta kegiatan adalah sejumlah dari Perangkat Daerah lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Katingan.
Penjabat Bupati Katingan Saiful, S.Pd, M.Si dalam sambutannya diwakili Sekda meminta agar peserta yang hadir dapat berperan aktif dalam pendataan permukiman kumuh yang akan sedang berlangsung. “Permukiman kumuh bukanlah sekedar masalah lokal, tetapi merupakan masalah bersama yang harus kita selesaikan bersama,” ujarnya.
Pransang menyebut, jika kegiatan pemutakhiran data kawasan kumuh ini merupakan langkah pembaharuan dari Review SK Bupati Nomor 323 Tahun 2019 tanggal 9 Juli 2019, tentang Penetapan Lokasi Lingkungan Perumahan dan Permukiman Kumuh di Kabupaten Katingan.
“Sebagai langkah awal yang sangat penting dalam menyelesaikan masalah ini, dengan data akurat kita bisa mengidentifikasi daerah-daerah mana yang membutuhkan perhatian lebih. Selain itu, siapa yang membutuhkan bantuan dan bagaimana kita dapat mengalokasikan sumber daya yang terbatas dengan lebih efisien,” jelas Sekda.
Sebelumnya Kepala Dinas Perkimtan Adventus, dalam laporannya menyampaikan bahwa tujuan dari kegiatan tersebut adalah untuk menjalankan proses partisipatif, dimana pemerintah atau lembaga terkait mengumpulkan masukan dari masyarakat terkait kondisi dan perubahan yang terjadi di kawasan kumuh.
“Kegiatan dilakukan dengan cara diskusi, pertemuan, survei, atau platform online untuk mendapatkan pandangan dan saran dari berbagai pemangku kepentingan tentang langkah-langkah yang perlu diambil untuk memperbarui data tersebut,” imbuhnya.
Dia menambahkan, bahwa output yang akan dicapai dalam kegiatan ini adalah SK penetapan lokasi perumahan kumuh, kemudian dokumen RP2KPK, Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman. (rk1)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com