MEDIASI - Pemkab Katingan memfasilitasi Rapat Mediasi Penyelesaian Ganti Rugi Lahan atas nama Rusmini dengan PT. Kereng Pangi Perdana, di Ruang Rapat Bupati Katingan, Selasa (02/04/2024). (FOTO: IST)
KASONGAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Katingan memfasilitasi Rapat Mediasi Penyelesaian Ganti Rugi Lahan atas nama Rusmini dengan PT. Kereng Pangi Perdana bertempat di Ruang Rapat Bupati Katingan, Selasa (02/04/2024).
Mediasi ini dipimpin Asisten II Setda Kabupaten Katingan, Eka Suryadilaga. Hadir juga Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Katingan, Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Katingan Mozard D. Staing, Posda BIN Katingan, Kabag Pemerintahan Setda Kabupaten Katingan, Kabag Ekonomi dan SDA Setda Kabupaten Katingan.
Kemudian ada pula Camat Katingan Tengah, Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja dan Damkar Kabupaten Katingan, Sekretaris Badan Kesbangpol Kabupaten Katingan, perwakilan Dinas Perkimtan Kabupaten Katingan diwakili, Kepala Desa Tumbang Lahang serta kedua belah pihak yaitu dari PT. Kereng Pangi Perdana dan Pihak Rusmini beserta keluarga.
Asisten II Setda Katingan mengharapkan, agar kedua belah pihak menyepakati agar dilakukan mediasi di lapangan yang difasilitasi oleh Pemkab Katingan. Nantinya, dari Tim Kabupaten akan turun langsung untuk melakukan pengukuran ulang.
“Dengan catatan, bahwa patok atau tanda batas sudah disepakati oleh kedua pihak dan menghadirkan dari setiap saksi-saksi baik dari keluarga Ibu Rusmini dan pihak PT. Kereng Pangi Perdana. Untuk pelaksanaan pengecekan mediasi di lapangan akan dilaksanakan pada 29 April 2024 mendatang,” ujar Eka.
Lebih lanjut disampaikan, tujuan dilakukanya mediasi ini untuk bersama-sama mencari jalan keluar agar dapat diselesaikan dengan baik supaya tidak terjadi konflik dikemudian hari. (rk1)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com