Anggota DPRD Kota Palangka Raya Hj. Mukarramah, S.Pd, MAP
PALANGKA RAYA – Pihak Dewan mengingatkan agar Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) harus menjaga netralitas dan tidak memihak Partai Politik (Parpol) manapun.
Anggota DPRD Kota Palangka Raya Hj. Mukarramah, S.Pd, M.A.P menuturkan, bahwa kewajiban Bawaslu bersikap adil dalam menjalankan tugas dan wewenang harus sejalan dengan tindakan. “Yaitu tidak berat sebelah kepada salah satu parpol manapun dan tetap berkomitmen penuh dalam menjaga integritas, sehingga kepercayaan publik terus meningkat,” ujarnya, Selasa (12/12/2023).
Politisi Partai NasDem ini meminta, agar semua anggota Bawaslu tidak memiliki afiliasi yaitu bentuk kerjasama atau hubungan yang dapat menguntungkan bagi salah satu pihak maupun satu golongan, dalam pesta demokrasi Tahun 2024 mendatang.
“Kita meminta Bawaslu untuk adil dan tidak memihak kepada salah satu parpol manapun. Artinya, harus disama ratakan apalagi yang akan bertanding pada pesta demokrasi Tahun 2024 yang sebentar lagi diadakan,” tuturnya.
Menurut dia, tugas, wewenang, dan kewajiban Bawaslu tertuang berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. “Secara umu, ini mengatur mengenai penyelenggara pemilu, pelaksana pemilu, pelanggaran pemilu serta tindak pidana pemilu,” ucapnay.
Untuk itu, Hj. Mukarramah berharap agar anggota Bawaslu senantiasa menjaga prinsip-prinsip penyelenggaraan pemilu yang jujur dan adil serta bersikap netral. Mengingat, masa kampanye yang dimulai sejak tanggal 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.
“Ini dimaksudkankan, agar masyarakat secara individual dapat lebih arif dan bijaksana dalam menentukan dan memilih pemimpin yang amanah, yang mampu mengemban tugas dan fungsionalnya dalam meningkatkan pembangunan di Kalteng, khususnya Kota Palangka Raya,” imbuhnya. (ADV/DE)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com