SUKAMARA – Asisten Pemerintahan dan Kesra Pemkab Sukamara, Yofi Yudistira mengatakan, bahwa anggota Satuan perlindungan masyarakat (satlinmas) diharapkan mampu dan memahami akan tugas dan kewajiban dalam rangka penegakan ketertiban umum ketentraman dan perlindungan masyarakat di lingkungannya masing-masing di samping haknya.
“Pendidikan pelatihan dasar anggota satlinmas 2023 persiapan secara khusus untuk pengamanan langsung di Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pemilu dan Pilkada serentak tahun 2024 yang akan datang,” ucapnya. Senin (20/11). Saat membuka kegiatan tersebut.
Menurutnya, satuan masyarakat merupakan amanat dari Undang-undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 pada Pasal 27 ayat 3 dan 30 yang merupakan satuan tugas membantu pemerintah menyelenggarakan ketertiban umum ketentraman serta perlindungan masyarakat.
“Saya minta kepada saudara-saudara anggota Linmas sebagai Pamsung TPS, supaya mengikuti kegiatan ini dengan sungguh-sungguh, guna memahami secara teknis tentang tata cara pengamanan dimaksud,” tegasnya.
Yofi menjelaskan, bahwa sistem pengangkatan anggota satlinmas direkrut dari anggota masyarakat yang memenuhi syarat sebagaimana Peraturan Menteri Dalam negeri Nomor 26 Tahun 2020 tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta perlindungan masyarakat.
“Anggota Satlimas tingkat Kelurahan diangkat berdasarkan keputusan Bupati, sedangkan anggota Satlinmas di tingkat Desa diangkat berdasarkan keputusan Kepala Desa,” demikian harapnya.
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com