Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Katingan, Eterly D, A.Md.
KASONGAN – Pihak Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Katingan menyampaikan laporan hasil rapat dengan Pemerintah Daerah yang membahas dua buah Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Raperda tentang Pengarusutamaan Gender, Rabu (01/11/2023). Ini diagendakan dalam Rapat Paripurna ke-1 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2023.
Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Katingan, Eterly D, A.Md menyampaikan bahwa Rapat Bapemperda tersebut dimaksudkan untuk memperjelas bahwa Raperda yang dibentuk mempunyai kejelasan tujuan, kedayagunaan dan kehasilgunaan serta keterbukaan dalam proses pembentukan Perda “Mulai dari perencanaan, persiapan, penyusunan dan pembahasan yang bersifat transparan serta terbuka,” jelasnya.
Dengan begitu, lanjut Politisi Partai NasDem ini, seluruh lapisan masyarakat mempunyai kesempatan seluas-luasnya untuk memberikan masukan dalam proses pembuatan Perda. Selain itu, Perda tersebut dibuat memang benar-benar dibutuhkan dan bermanfaat dalam mengatur kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
“Sehingga nantinya, pembentukan Perda mempunyai tujuan jelas yang hendak dicapai Selain itu, Rapat Bapemperda merupakan tahapan kedua dalam rangka pengambilan keputusan dan penetapan Keputusan DPRD terhadap Raperda yang diajukan oleh Pemerintah Kabupaten Katingan,” ujar Eterly.
Menurut dia, terkait Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, adanya Raperda ini merupakan salah satu cara untuk meningkatkan PAD melalui pajak daerah dan retribusi. “Raperda ini dibentuk untuk mendukung kemudahan berusaha dan peningkatan pelayanan Pemerintah Daerah kepada masyarakat,” terangnya.
Dalam Raperda ini, ada beberapa perubahan tarif yang telah disepakati dalam pembahasan. Yakni tarif pelayanan penunjang diagnostik, tarif transportasi dan rujukan darat serta air, tarif retribusi pelayanan kebersihan. Kemudian, tarif penyediaan tempat usaha berupa sewa toko dan kegiatan usaha lainnya, tarif retribusi pemanfaatan aset daerah di Kawasan Industri Hampangen.
“Selain itu, tarif retribusi objek parkir kendaraan ekowisata, tarif retribusi tempat penginapan atau pesanggrahan atau vila menjadi penginapan berupa guest house. Selanjutnya, tarif retribusi rumah pemotongan hewan ternak, tarif retribusi jasa usaha sandar atau tambat kapal, tariff retribusi tempat olahraga dan tarif retribusi penjualan hasil produksi usaha pemerintah daerah untuk penjualan lingkungan dari OPD Dinas Lingkungan Hidup,” sebut Eterly. (rk1)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com