KERJASAMA - Penjabat Bupati Katingan, Saiful, S.Pd, M.Si saat menandatangani kesepakatan kerjasama penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik (MPP), Senin (23/10/2023). (FOTO: IST)
KASONGAN – Pemerintah Kabupaten Katingan melalui Dinas Penanaman Modal (DPM) dan PTSP Kabupaten Katingan melakukan penandatanganan kesepakatan kerjasama penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik (MPP), Senin (23/10/2023). Acara ini digelar di Aula Lantai II Bappedalitbang Katingan dan menghadirkan berbagai pihak yang berperan dalam penyelenggaraan MPP tersebut.
Penjabat (Pj) Bupati Katingan, Saiful, S.Pd, M.Si dalam sambutannya mengatakan bahwa masa kini menuntut adanya perubahan yang signifikan dalam cara pelayanan publik diselenggarakan. “Kepuasan masyarakat adalah fokus utama yang membutuhkan pelayanan yang lebih cepat, lebih mudah, lebih murah, lebih efektif dan lebih efisien,” tuturnya.
Menurut dia, kehadiran MPP di Kabupaten Katingan adalah bukti nyata komitmen Pemerintah Daerah untuk menciptakan akses yang lebih mudah dan efisien bagi masyarakat. Terutama, dalam mengakses layanan publik yang mereka butuhkan. “Melalui kesepakatan kerjasama ini, Pemerintah Kabupaten Katingan bekerja sama dengan unit kerja layanan yang akan menjadi bagian dari Mal Pelayanan Publik,” ujar Saiful.
Dia mengungkapkan, bahwa penandatanganan kesepakatan ini mengukuhkan tekad Pemerintah Kabupaten Katingan untuk menghadirkan pelayanan publik yang lebih baik, lebih efisien, dan lebih efektif. “Kabupaten Katingan bergerak maju untuk memenuhi tuntutan zaman, guna memastikan bahwa kepentingan masyarakat tetap menjadi fokus utama dalam setiap inisiatif yang dilakukan,” ucap Pj Bupati.
Sebelumnya, Kepala Dinas PMPTSP Katingan, Karya Darma, S.Hut melaporkan bahwa kegiatan ini bertujuan membangun komitmen bersama antara Pemerintah Kabupaten Katingan dengan para pihak Unit Kerja Instansi Vertikal Pusat, Provinsi, BUMN, BUMD dan Perangkat Daerah untuk bergabung di MPP. “Penandatanganan Kesepakatan Bersama atau MoU secara bersama ini, sebagai kelengkapan dasar administrasi sebuah MPP,” terangnya.
Dia menjelaskan, bahwa bangunan MPP ini sudah diresmikan pada tanggal 19 September 2023 oleh Bupati Katingan Periode 2018 -2023. Sebelumnya sesuai dengan petunjuk dan permintaan dari Pihak Kementerian PAN-RB, semestinya diresmikan pada 21 September 2023. Namun harus tertunda, dikarenakan sarana prasarana penunjang gedung MPP belum rampung secara tuntas, termasuk Unit Kerja yang mengisi Layanan.
“Oleh karena itu, acara yang kita laksanakan merupakan bagian untuk mempersiapkan hal dimaksud sebelum diresmikan secara bersama dengan MPP lainnya di seluruh Indonesia oleh Kementerian PAN-RB pada awal Tahun 2024. Kesepakatan bersama ini, menjadi tonggak penting dalam upaya Pemerintah Kabupaten Katingan untuk mempercepat pelayanan publik kepada masyarakat,” kata Karya.
Untuk diketahui bersama, bahwa terdapat 21 Unit Kerja Penyelenggara Pelayanan Publik yang akan bergabung dan melakukan pelayanan pada MPP Penyang Hinje Simpei Kabupaten Katingan. Enam diantaranya dari Instansi Vertikal Pusat, yakni Polres, Kejari, PN, PA, Kemenag, Dirjen Pajak/KP2KP. Kemudian satu Instansi Provinsi, yakni UPT PPD/Samsat. Dua dari BUMN, yakni BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan. Dua dari BUMD, yakni PT. Bank Kalteng dan PDAM serta 10 dari Perangkat Daerah Kabupaten Katingan. (rk1)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com