SAMPAIKAN JAWABAN - Penjabat Bupati Katingan Saiful, S.Pd, M.Si menyampaikan Pidato Jawaban atas Pemandangan Umum Fraksi DPRD Kabupaten Katingan terkait empat buah Raperda yang diajukan, Selasa (26/09/2023) malam. (FOTO: RK1)
KASONGAN, radar-kalteng.com – Penjabat (Pj) Bupati Katingan Saiful, S.Pd, M.Si menyampaikan Pidato Jawaban atas Pemandangan Umum Fraksi DPRD Kabupaten Katingan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang APBD Tahun Anggaran 2024, Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023, Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Raperda tentang Pengarusutamaan Gender.
Ini diagendakan dalam Rapat Paripurna Ke-1 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2023, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Katingan, Selasa (26/9/2023) malam. Rapat Paripurna tersebut, dipimpin Ketua DPRD Katingan Marwan Susanto, S.Sos didampingi Wakil Ketua I, Nanang Suriansyah, SP dan Wakil Ketua II, Fahrul Razi serta dihadiri sejumlah anggota dewan.
Dalam pidatonya, Pj Bupati mengatakan jika empat buah raperda tersebut dapat diterima untuk dibahas lebih lanjut sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan. Ada beberapa catatan dan masukan, antara lain memfokuskan penganggaran pada pemenuhan hak-hak dasar masyarakat, baik pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur.
“Pada dasarnya, Pemerintah Daerah sepakat akan hal tersebut. Karena pemenuhan hak-hak dasar masyarakat baik kesehatan maupun pendidikan, dan infrastruktur, selain sudah diatur dan diamanatkan dalam Undang-undang, tentunya sudah menjadi kewajiban Pemerintah Kabupaten Katingan untuk memenuhi pendanaannya dalam rangka pemenuhan standar pelayanan minimal,” ujarnya.
Menurut Saiful, Pemerintah Kabupaten Katingan menyepakati penguatan dukungan anggaran dalam menghadapi bencana alam. Baik dalam belanja tak diduga, maupun dalam program kegiatan SKPD Teknis. “Itu salah satu solusi menghadapi bencana alam. Karena dilihat dari kondisi di Kabupaten Katingan, memiliki potensi bencana alam seperti banjir, kebakaran hutan serta lahan dan lainnya.
Pj Bupati menjelaskan pula, bahwa dalam Raperda Pajak dan Retribusi Daerah yang diajukan sudah mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 3 Tahun 2023. “PP tersebut, tentang ketentuan umum pajak daerah dan retribusi daerah yang mengacu dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang tentang hubungan keuangan antara Pemerintah Pusat dan pemerintah Daerah,” imbuhnya.
Dia juga mengungkapkan strategi capaian terhadap penambahan PAD pada Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023. Dalam upaya meningkatkan PAD, Pemerintah Kabupaten Katingan melakukan pendataan ulang terhadap wajib pajak, update database, semua jenis pajak, dan retribusi, inovasi pelayanan jemput bola. “Selain itu, menyiapkan formulasi SOP sesuai bahan acuan dalam penelusuran objek, subjek dan wajib pajak,” terangnya.
Pj Bupati mengatakan, jika Pemerintah Daerah bertanggung jawab untuk mewujudkan keadilan dan kesetaraan gender. Selain itu, menjamin hak setiap orang untuk bebas dari perlakuan yang diskriminatif sebagaimana diamanatkan dalam Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia.
“Kami ucapkan terima kasih, karena seluruh fraksi di DPRD Katingan dapat menerima empat buah Raperda yang diajukan untuk dilanjutkan dalam tahapan pembahasan bersama. Kami mengharapkan, dengan empat buah Raperda yang diajukan ini menjadi produk hukum daerah demi membangun Kabupaten Katingan yang lebih maju dan lebih bermartabat,” tutupnya. (rk1)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com