Juru Bicara Fraksi Partai Golkar DPRD Kabupaten Katingan, Rudi Hartono, S.Sos.
KASONGAN, radar-kalteng.com – Juru Bicara Fraksi Partai Golkar DPRD Kabupaten Katingan, Rudi Hartono, S.Sos mengatakan bahwa alokasi anggaran untuk setiap perangkat daerah ditentukan berdasarkan target kinerja pelayanan publik masing-masing urusan pemerintah. Itu difokuskan pada prioritas pembangunan yang ditetapkan dalam RKPD serta tidak dilakukan berdasarkan pertimbangan pemerataan antara perangkat daerah atau berdasarkan alokasi anggaran tahun sebelumnya.
Hal terebut dia ungkapkan dalam pemandangan umum fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang APBD Tahun Anggaran 2024, Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023, Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Raperda tentang Pengarusutamaan Gender. Ini diagendakan dalam Rapat Paripurna ke-1 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2023, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Katingan, bar-baru ini.
Menurut Rudi, hal tersbeut akan sejalan dengan kebijakan pemerintah dalam tema RKP Tahun 2024, yaitu mempercepat transformasi ekonomi yang inklusuf dan berkelanjutan. “Fokus pembangunan diarahkan pada pengurangan kemiskinan dan penghapusan kemisikinan ekstrem, peningkatan kualitas pelayanan Pendidikan dan kesehatan serta revitalisasi industri dan penguatan riset terapan,” tuturnya.
Selain itu, lanjut Rudi, fokus pembangunan juga diarahkan pada penguatan daya saing usaha, pembangunan rendah karbon dan transisi energi, percepatan pembangunan infrastruktur dasar dan konektivitas, percepatan pembangunan Ibu Kota Nusantara dan pelaksanaan pemilihan umum Tahun 2024.
“Untuk kebijakan tematik, diatur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk Tahun Anggaran 2024. Seperti standar pelayanan minimal, Pilkada Serentak Tahun 2024, pencegahan stunting serta kemiskinan eksterim,” terangnya.
Dia mengungkapkan, bahwa Fraksi Partai Golkar menyetujui agar empat buah raperda yang diajukan pemerintah daerah dapat dibahas secara bersama-sama sesuai mekanisme yang berlaku. “Terkait empat buah raperda tersebut, kami menanyakan apakah di dalam RAPBD Perubahan Tahun 2023, semua gaji dan tunjangan ASN dan Honorer serta DD dan ADD Tahun 2023 sudah dapat dibayarkan tahun ini,” ujar Rudi.
Fraksi Partai Golkar juga mempertanyakan, apakah di dalam Raperda Pajak daerah dan Retribusi Daerah sudah memuat semua unsur-unsur sebagaimana yang telah diamanatykan oleh Undang-undang yang berlaku. (rk1)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com