SUKAMARA – Bupati Sukamara, Kalimantan Tengah, Windu Subagio mengatakan, penandatanganan naskah perjanjian hibah daerah (nphd) antara Pemkab Sukamara dengan Komisi Pemilihan Umum dalam rangka penyelenggaraan pemilihan kepala daerah Tahun 2024.
“Hibah yang diberikan kepada KPU sebesar Rp.14.048.800.000 yang di bebankan pada APBD Kabupaten Sukamara Tahun 2023 dan APBD 2024. Kemudian, disalurkan dalam dua tahap yaitu pada tahap pertama sebesar Rp.5.619.520.000 (40%), dan tahap kedua sebesar Rp.8.429.280.000 (60%) yang akan disalurkan tahun 2024 mendatang,” ucapnya. Senin (18/09) malam.
Menurutnya, pemberian dana hibah kepada KPU dalam rangka penyelenggaraan pemilihan kepala daerah 2024 memang telah diatur dalam Permendagri no 41 Tahun 2020 tentang perubahan atas Permendagri no 54 Tahun 2019 tentang pendanaan kegiatan pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota yang bersumber dari APBD.
“Penandatanganan nphd ini merupakan komitmen dan keseriusan Pemkab Sukamara dalam mewujudkan pelaksanaan pilkada, sehingga dapat dilaksanakan sesuai dengan tahapan yang telah ditentukan untuk penggunaan dan pertanggungjawaban agar dilaksanakan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku,” harapnya.
Tentunya, dengan pemberian dana hibah tepat waktu, sehingga KPU juga dapat memulai melakukan berbagai tahapan-tahapan dalam Pilkada yang sudah disusun dengan anggaran yang telah disediakan tersebut.
“Selain itu, terima kasih dan apresiasi juga kepada semua pihak yang telah menggelar tahapan verifikasi dan diskusi dalam penganggaran dana hibah penyelenggaraan pemilihan kepala daerah 2024, sesuai dengan regulasi dan aturan yang berlaku,” demikian ungkapnya.
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com