DISEPAKATI - Wakil Bupati Katingan Sunardi N.T Litang bersama unsur pimpinan DPRD Katingan menandatangani Rancangan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2024, Selasa (05/09/2023). (FOTO: IST)
KASONGAN, radar-kalteng.com – Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2024 telah disepakati. Hal tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan bersama antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Katingan bersama DPRD Kabupaten Katingan, dalam rapat paripurna dewan, Selasa (05/09/2023).
Bupati Katingan Sakariyas SE dalam pidatonya yang dibacakan Wakil Bupati (Wabup) Sunardi N.T Litang mengatakan, bahwa KUA adalah dokumen yang memuat kebijakan daerah di bidang pendapatan, belanja dan pembiayaan. “Selain itu, juga memuat kondisi ekonomi makro daerah serta asumsi-asumsi dasar dalam penyusunan Rancangan APBD Tahun Anggaran 2024,” jelasnya.
Dia juga menyampaikan apresiasi mendalam kepada DPRD Katingan atas dukungan dan kerja kerasnya. Terutama Badan Anggaran DPRD, yang telah aktif memberikan gagasan dan konsepsi pemikiran positif, konstruktif dan produktif pada saat pembahasan hingga penandatanganan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2024. “Saya berharap, kondisi ini dapat kita pertahankan hingga pembahasan APBD secara bersama-sama nanti,” ujarnya.
Menurut Sunardi, semua ini menggambarkan betapa pentingnya menyamakan persepsi dalam penyusunan APBD yang harus sinergis dan terarah. Tentunya, semua diawali dengan perencanaan matang dengan memperhatikan aspek kontinuitas, menyeluruh, terarah dan terpadu dalam rangka menjamin pencapaian suatu tujuan masyarakat yang adil, makmur dan sejahtera.
“Perencanaan yang baik dapat dirumuskan melalui kegiatan pembangunan yang efektif dan efisien. Sehingga, akan memperoleh hasil optimal dalam pemanfaatan sumber daya serta profesi yang tersedia. Kebijakan pembangunan ekonomi Kabupaten katingan Tahun 2024, menitikberatkan pada pembangunan infrastruktur pelayanan publik dalam mendukung pertumbuhan ekonomi berkelanjutan,” terang Wabup.
Dia menyampaikan, bahwa pasca diterbitkannya UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, telah merubah paradigma terkait pengelolaan dana transfer ke daerah. “Terutama, pada redesain kebijakan pengelolaan Dana Alokasi Umum (DAU), yang disesuaikan dengan kebutuhan pendanaan penyelenggaraan pemerintah dalam pemenuhan pelayanan dasar publik,” sebutnya. (rk1)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com