KESEPAKATAN BERSAMA - Bupati Katingan Sakariyas, SE menandatangani kesepakatan bersama tentang Penyelenggaraan Kepesertaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Pekerja Rentan, Rabu (30/8/2023). (FOTO: RK1)
KASONGAN, radar-kalteng.com – Acara Penandatanganan Kesepakatan Bersama antara Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan dan Pemerintah Daerah Kabupaten Katingan tentang Penyelenggaraan Kepesertaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Pekerja Rentan di Wilayah Kabupaten Katingan pada Tahun 2023 dilaksanakan di Aula Lantai II Kantor Bappedalitbang setempat, Rabu (30/8/2023).
Kegiatan tersebut dihadiri Bupati Katingan Sakariyas, SE bersama Wakil Bupati Sunardi N. T. Litang, Sekda Pransang, S.Sos dan Kepala Dinas Perindustrian Transmigrasi dan Tenaga Kerja, H. Supardi. Hadir pula kala itu, unsur Forkopimda, Asisten I Setda Katingan, Staf Ahli dan Kepala OPD atau yang mewakili, Camat se-Kabupaten Katingan dan yang mewakili, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sampit, Yunan Shahada beserta Tim serta undangan lainnya.
Dalam sambutannya, Bupati mengatakan bahwa BPJS ketenagakerjaan merupakan institusi pemerintah perpanjangan tangan Presiden RI. Itu sesuai dengan UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial, Instruksi Presiden Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan Nomor 4 Tahun 2022 tentang Penghapusan Kemiskinan Ekstrem.
“Dengan kehadiran BPJS Ketenagakerjaan, seluruh peserta yang mengalami kecelakaan kerja pasti mendapatkan pengobatan gratis sampai sembuh tanpa batas biaya. Demikian juga jika peserta yang meninggal dunia karena kecelakaan kerja, maka akan mendapatkan santunan dan beasiswa untuk dua orang anak dari TK sampai perguruan tinggi dengan total Rp. 174.000.000,” sebut Sakariyas.
Menurut dia, hal tersebut menjadi prioritas bersama jajaran Pemerintah Kabupaten Katingan. Program yang dinilai sangat positif ini perlu dioptimalkan, sehingga setiap warga Kabupaten Katingan terdaftar dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan. “Termasuk untuk mendapat perlindungan sebanyak 10.119 bagi pekerja rentan dan mereka adalah para pekerja kategori pegiat agama, petani, nelayan dan pedagang kecil,” jelasnya.
Bupati mengungkapkan, peran BPJS Ketenagakerjaan bagi pemerintah daerah sangat besar terutama dalam meminimalisir dampak kemiskinan baru. Jaminan kematian dan jaminan kecelakaan kerja yang diterima pekerja rentan, dapat digunakan untuk membuat usaha kecil baru dan menyerap lapangan pekerjaan. “Tidak hanya itu, ekonomi di wilayah Kabupaten Katingan dapat menjadi lebih baik karena banyak usaha kecil yang muncul,” imbuhnya.
Pada kesempatan itu, Sakariyas menghimbau kepada seluruh jajaran serta mengajak semua agar dapat bersama mengawal program jaminan sosial ketenagakerjaan ini sampai dengan penganggaran, pelaksanaan dan pertanggungjawaban. “Tentu ini penting untuk menjadi perhatian, agar program ini dapat terlaksana dengan baik dan tepat sasaran,” ucapnya. (rk1)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com