SUKAMARA (ANTARA) – Kapolres Sukamara AKBP Made Palguna mengatakan, pihaknya berhasil mengamankan lima pelaku pengedar narkoba jenis sabu-sabu diwillayah setempat.
“Pengungkapan jaringan ini berawal dari penangkapan dua pelaku yakni AR dan SI,” ucapnya saat pers rilise di Polres SUkamara. Senin (28/08)
Menurutnya, dengan alat bukti terkait pihaknya melakukan pengembangan dan diketahui terdapat jaringan yang berkesinambungan atau networking dari para pelaku ini di Kabupaten Kobar.
“Dari ketiga pelaku ini diketahui terdapat keterhubungan, maka kita kemudian mengamankan tiga pelaku lainnya yakni SN, MR dan AF,” ungkap Kapolres.
Ia menyampaikan, bahwa barang bukti yang berhasail diamankan oleh tim Polres SUkamara secara keseluruhan dari pelaku yakni 2,32 gram dan alat bukti tranfer pembelian dan kendaraan bermotor.
“Dari lima orang pelaku yang berhasil kita amankan ini, masih terdapat satu orang pelaku yang sedang dilakukan pengejaran dan masuk dalam daftar pencairan dan satu orang lagi dilakukan proses rehabilitasi,” jelasnya.
Kemudian, terkait dengan peredaran gelap narkotika para pelaku disangkakan pasal 114 ayat 1 junto pasal 132 ayat ayat 1 dan atau pasal 112 ayat 1 junto pasal 132 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Jadi, ancaman penjara paling sedikit lima tahun dan paling lama 20 tahun serta denda satu miliar dan paling banyak sepuluh miliar,” jelas Kapolres.
Pihaknya juga mengasumsikan bahwa dari barang bukti yang berhasil diamankan tersebut dapat menyelamatkan sebnayk 26 jiwa Masyarakat Sukamara.
“Polres Sukamara berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika dengan stakeholder terkait. Mudah-mudahan masyarakat dapat terhindar dari penyalahgunaan dan pengaruh dari narkotika. Mari bersama-sama kita cegah dan tangkal munculnya peredaran narkotika di wilayah ini,” demikian harapnya.
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com