RAPAT PARIPURNA - Ketua DPRD Katingan Marwan Susanto, S.Sos saat menyampaikan pengumuman usul pemberhentian Bupati dan atau Wakil Bupati Katingan masa jabatan 2018-2023, Selasa (25/07/2023). (FOTO: IST)
KASONGAN, radar-kalteng.com – Pihak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Katingan mengumumkan usul pemberhentian Sakariyas, SE dan Sunardi N. T Litang dari jabatannya sebagai Bupati dan Wakil Bupati (Wabup) Katingan periode 2018 – 2023. Ini diagendakan dalam Rapat Paripurna ke-4 Masa Persidangan III DPRD Kabupaten Katingan Tahun Sidang 2023, Selasa (25/07/2023) lalu.
Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD Katingan Marwan Susanto, S.Sos didampingi Wakil Ketua I Nanang Suriansyah, SP dan Wakil Ketua II, Fahrul Razi serta dihadiri puluhan anggota dewan lainnya. Acara yang dilaksanakan di Ruang Rapat Paripurna DPRD Katingan tersebut, dihadiri Wabup Sunardi N.T Litang.
Dalam Paripurna tersebut, juga disampaikan Rancangan Surat Keputusan tentang penetapan persetujuan DPRD Katingan terkait usul pemberhentian Bupati dan atau Wakil Bupati Katingan masa jabatan 2018-2023. Setelah mendapat persetujuan seluruh anggota dewan yang hadiri, dilanjutkan dengan penandatangan Surat Keputusan oleh Ketua DPRD Katingan beserta berita acaranya.
Menurut Ketua DPRD, kepala daerah dan wakil kepala daerah diberhentikan karena berakhir masa jabatannya. Hal ini berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2008 tentang perubahan ketiga Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang pemilihan, pengesahan, pengangkatan dan pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah Pasal 123 ayat (2) huruf a.
Kemudian pada ayat (3), disebutkan bahwa pemberhentian kepala daerah dan atau kepala daerah sebagaimana dimaksud, diberitahukan oleh pimpinan DPRD untuk diputuskan dalam rapat paripurna. Kemudian, diusulkan pemberhentiannya oleh pimpinan DPRD. “Sehingga hari ini, saya akan membacakan pengumuman usul pemberhentian bupati dan atau wakil Bupati Katingan masa jabatan 2028-2023,” tuturnya.
Dalam pengumuman tersebut, disebutkan bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 79 ayat (1) Undang-undang Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, ditegaskan bahwa pemberhentian kepala daerah dan atau wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (2) huruf a, diumumkan oleh pimpinan DPRD dalam rapat paripurna. “Selanjutnya, diusulkan oleh pimpinan DPRD kepada Menteri melalui Gubernur sebagi wakil pemerintah pusat untuk bupati dan atau wakil bupati untuk mendapatkan penetapan pemberhentian,” sebutnya.
Marwan menyampaikan, bahwa berkas usulan pengesahan pemberhentian bupati dan atau wakil bupati oleh pimpinan DPRD Kabupaten atau kota disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri RI melalui Gubernur Kalimantan Tengah paling lambat tanggal 14 Agustus 2023.
“Itu sebagaimana surat Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah perihal akhir masa jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah di Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2023. Berkas ini nantinya, sebagai bahan usulan ke Kementerian Dalam Negeri RI,” terangnya.
Berdasarkan ketentuan tersebut, dia selaku Pimpinan DPRD Kabupaten Katingan mengumumkan usul pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Katingan masa jabatan 2018-2023 atas nama Sakariyas SE dan Sunardi N.T Litang yang akan berakhir pada 24 September 2023. “Selanjutnya, ini akan disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Kalimantan Tengah untuk mendapatkan penetapan pemberhentian,” jelasnya. (rk1)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com