SUKAMARA – Bupati Sukamara, Windu Subagio mengatakan, penyusunan dokumen rpjpd wajib diikuti dengan penyusunan kajian lingkungan hidup strategis.
“Ini menjadi salah satu instrumen untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah,” ucapnya. Jumat (21/07)
Menurutnya, hal ini juga mampu memberikan rekomendasi pertimbangan lingkungan pada tingkatan pengambilan keputusan yang bersifat strategis.
“Berikan rekomendasi dan pengambilan keputusan pada arah kebijakan, rencana, dan program pembangunan,” terang Windu.
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com