RAPAT KOORDINASI - Asisten I Setda Katingan, H. Hariawan saat menghadiri Rakor P3MD Kabupaten Katingan Tahun 2023, di Aula Lantai II Kantor Bappelitbangda setempat, baru-baru ini. (FOTO: IST)
KASONGAN, radar-kalteng.com – Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD) adalah salah satu program unggulan pemerintah pusat di masa kepemimpinan Presiden Jokowi saat ini. Program yang digagas mellalui Kementerian Desa, Pembangunan Daerah dan Transmigrasi RI ini, memberikan kewenangan kepada desa untuk mengelola Dana Desa (DD) secara langsung.
Hal tersebut disampaikan Bupati Katingan Sakariyas SE dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan Asisten I Setda Katingan, H. Hariawan membuka Rapat Koordinasi (Rakor) P3MD Kabupaten Katingan Tahun 2023, di Aula Lantai II Kantor Bappelitbangda setempat, baru-baru ini. “P3MD sejatinya dimaksudkan sebagai upaya percepatan pembangunan dan pemberdayaan di tingkat masyarakat serta desa,” ujarnya.
Hariawan mengungkapkan, bahwa pada tahun 2023 pemerintah pusat telah mengalokasikan anggaran untuk desa di Kabupaten Katingan berupa DD sebesar Rp. 130.776.144.000 yang dikelola langsung oleh desa. Kemudian Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp. 81.076.610.200. Sehingga total anggaran untuk desa se-Kabupaten Katingan sebesar Rp. 211.852.754.200.
“Sesuai realita yang ada, jika dalam pengelolaan anggaran desa tidak sesuai dengan regulasi, maka para kepala desa akan banyak mengalami benturan dan mendapatkan masalah dengan hukum. Program bantuan DD ini, juga bagian dari perhatian pemerintah pusat yang terintegrasi pada Program Nawacita Presiden Jokowi,” sebutnya.
Terkait permasalahan Posyandu saat ini, Asisten I meminta agar camat, kepala desa dan pendamping desa dapat bekerjasama serta berkoordinasi dengan Puskesmas setempat. “Hendaknya Posyandu di desa diaktifkan kembali, dengan memanfaatkan dana DD tersebut untuk kegiatan pembinaan, penguatan dan pemberian insentif kader Posyandu,” pesannya.
Bagi seluruh pendamping desa, diingatkan agar dapat melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya sesuai tupoksi yang telah diatur dalam Petunjuk Teknis Operasional. Mereka juga diingatkan, agar tidak merangkap jabatan apapun di desa. Baik sebagai perangkat desa, BPD apalagi pengurus BUMDes. “Keberhasilan pembangunan di suatu daerah ditentukan oleh keberhasilan pembangunan di pedesaan, karena dilaksanakan dari dan untuk masyarakat di desa bersama dengan pemerintah,” imbuhnya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Katingan, Drs. Andrei Nathanael, MAP melaporkan bahwa maksud dan tujuan dilaksanakan rapat ini untuk meberi bekal pengetahuan, sikap dan keterampilan tentang berbagai hal yang dapat menambah kualitas serta memfasilitasi masyarakat dalam mengatasi permasalahan yang dihadapi. “Selain itu, mengevaluasi capaian kinerja para pendamping desa dan pendamping lokal desa di lapangan,” jelasnya. (rk1)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com