SUKAMARA – Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sukamara, Syamsir Hidayat mengatakan, bahwa menurut Undang-undang 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 275, orang yang merusak prasarana jalan sehingga tidak berfungsi diancam pidana penjara paling lama dua tahun atau didenda paling banyak 50 juta rupiah.
“Sanksi bagi perusak prasarana jalan sudah tertuang dalam aturan dan merupakan lampiran dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 Tahun 2015 Tentang Standar Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” ungkapnya.
Syamsir menambahkan, sanksi pidana atau denda juga dikenakan kepada orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan fungsi prasarana jalan. Karena itu, masyarakat untuk bersama-sama menjaga dan merawat rambu-rambu lalu lintas yang ada demi menjaga keselamatan bersama.
Terlepas hal tersebut, pihaknya juga memasang sejumlah spanduk dan rambu-rambu peringatan di beberapa ruas jalan yang dinilai dan dianggap berpotensi rawan kecelakaan. Karena itu, bertujuan dalam meminimalisir angka kecelakaan diwilayah tersebut.
“Spanduk peringatan daerah rawan kecelakaan sudah kita pasang di ruas jalan yang sebelumnya telah kita survei berpotensi sebagai daerah yang sangat rawan akan terjadinya kecelakaan,” demikian pungkasnya.
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com