PERS RILIS - Kapolres Katingan AKBP I Gede Putu Widyana, SH, SIK, MH saat mengintrogasi para tersangka pengedar narkotika jenis sabu-sabu, Senin (26/06/2023) sore. (FOTO : ARA)
KASONGAN, radar-kalteng.com – Pihak Polres Katingan berhasil mengungkap peredaran narkoba di empat lokasi berbeda. Empat terduga pengedar barang haram tersbeut, diamankan Polisi. Dari para tersangka yang salah satunya perempuan, disita 37 paket narkotika jenis sabu-sabu siap edar. Barang bukti tersebut, kemudian dimusnahkan dan sebagian disisihkan untuk proses persidangan.
Kapolres Katingan AKBP I Gede Putu Widyana, SH, SIK, MH didamping Wakapolres Kompol Triyo Sugiyono, SH mengatakan selama 25 hari sejak Mei hinggga juni pelaksanaan Operasi Antik Telabang Tahun 2023, pihaknya berhasil mengungkap empat kasus narkotika. “Empat orang tersangak kita amankan di lokasi terpisah dan buka satu jaringan.
“Tersangka berinisial JG, MY, JE dan NE. Sebagai barang bukti, kita sita 37 paket sabu-sabu dengan berat kurang lebih 61,35 gram dan uang tunai Rp. 25.050.000. Ada pula, mobil dan sepeda motor milik tersangka ikut diamankan termasuk beberapa barang bukti lainnnya,” jelas Kapolres saat Perr Rilis, di Halaman Mapolres Katingan, Senin (26/06/2023) sore.
Untuk tersangka Jepri Gusti diamankan di Jalan Tjilik Riwut Km. 30 Dusun Bukit Lime, Desa Hampalit, Kecamatan Katingan Hilir, pada 16 Mei 2023. Barang bukti yang disita, lima paket sabu-sabu, satu unit ponsel, satu sepeda motor dan satu kantong plastic warna putih.
Kemudian tersangka Melli Yana alias Mama Keyla, diamankan di Jalan Tjilik Riwut Km. 15, Desa Hampalit, Kecamatan Katingan Hilir, pada 27 Mei 2023. Barang bukti yang disita, lima paket sabu, uang tunai Rp. 19.350.000, satu buah tas, dua kantong plastik, 10 plastik klip, satu unit ponsel dan satu unit mobil.
Tersangka ketiga adalah Jefry, diamankan di Jalan UMP II Desa Tumbang Manggo, Kecamatan Sanaman Mantikei, pada 1 Juni 2023. Baran bukti yang disita Polisi, 17 paket sabu-sabu, dua potong sedotan plastik, satu pipet kaca, satu dompet, satu korek atau mancis, satu unit ponsel, empat plastik, satu plastik klip dan uang tunai Rp. 2.200.000.
Tersangka keempat, Nedin diamankan di Jalan Garuda barak Nomor. 4 Desa Hampalit, Kecamatan Katingan Hilir, pada 1 Juni 2023. Baran bukti yang disita petugas, 12 paket sabu-sabu, satu kantong plastik, satu timbangan digital, dua buah dompet, satu potong sedotan plastik, 50 lembar plastik klip, sebuah buku berisi catatan transaksi, satu unit ponsel dan uang tunai Rp. 3.500.000.
Menurut Kapolres, berdasarkan hasil penyidikan didiga empat tersangka ini merupakan pengedar narkotika. “Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan 114 ayat (2) Jo Pasal 112 (ayat (2) UU RI Nomor. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya, paling lama lima tahun penjara dan paling berat 20 tahun,” ujarnya.
Diungkapakannya, dari keterangan para tersangka sabu-sabu tersebut kebanyakian mereka jual kepada para pekerja kebun dan ada juga untuk siswa. Untuk itu, pihak kepolisian mengharapkan kepada para orang tua untuk ikut mnegawasi secara intensif pergaulan dan kegiatan anak-anaknya. “Kami harapkan informasi dari seluruh masyarakat, jika ada dugaan-dugaan terkait peredaran narkotika hendaknya segera menyampaikan informasi kepada kita,” tutupnya. (rk1)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com