Wakil Bupati Kabupaten Katingan, Sunardi N.T Litang.
KASONGAN, radar-kalteng.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Katingan melalui Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) pada Tahun Anggaran 2023 mengucurkan dana hibah sebesar Rp. 13.570.000.000 untuk Badan, Lembaga, Organisasi Swasta dan Organisasi Kemasyarakatan di Kabupaten Katingan.
Terkait itu, Wakil Bupati (Wabup) Katingan Sunardi N. T. Litang menjelaskan jika pemberian dana hibah tersebut berdasarkan usulan yang disampaikan kepada pemerintah daerah. Ini telah disetujui sesuai Keputusan Bupati Katingan Nomor: 400/191 Tahun 2023.
Dia mengharapkan, agar lembaga atau organisasi atau badan yang menerima dana tersebut dapat memanfaatkannya sesuai perencanaan atau proposal yang diajukan. “Jadi, dana tersebut tinggal dicairkan, diharapkan bagi penerima memanfaatkan sesuai apa yang diajukan kepada pemerintah daerah,” tutur Sunardi, baru-baru ini.
Menurut Wabup, nantinya pemerintah daerah akan melakukan evaluasi terhadap semua penerima dana hibah tersebut. Jika tidak dimanfaatkan sesuai permohonan, maka lembaga atau badan, organisasi tersebut akan dikenakan penalti sehingga tidak akan menerima bantuan pemerintah daerah.
“Kalau ditemukan ada yang bermasalah dalam hal pengelolaan dana hibah, maka dipastikan, akan kena penalti dan kita tidak akan bantu lagi,” tegasnya.
Dia menjelaskan, jika untuk pemberian dana hibah kedepan, sesuai arahan pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Peraturan Bupati akan mengalami beberapa perubahan, terutama kelompok atau organisasi, lembaga atau badan.
“Yang bisa dapat secara rutin, yaitu lembaga semi pemerintah, seperti MUI, Koni dan beberapa lainnya lagi. Tapi organisasi kemasyarakatan, bisa dibantu tetapi tidak rutin setiap tahun dapat bantuan,” terang Sunardi. (rk1)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com