JALANI REHABILITASI - Pihak Kejari Katingan menyerahan dua terdakwa tindak pidana penyalahgunaan narkotika untuk menjalani rehabilitasi di Balai Rehabilitasi Napza Adhyaksa Kabupaten Katingan, Rabu (23/05/2023). (FOTO: IST)
KASONGAN, radar-kalteng.com – Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Katingan melakukan permohonan untuk dilakukan rehabilitasi melalui proses hukum, terhadap terdakwa RM dan AD yang melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Setelah mendapat persetujuan, keduanya kemudian menjalani rehabilitasi di Balai Rehabilitasi Napza Adhyaksa Kabupaten Katingan, sejak Selasa (23/05/2023).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Katingan Tandy Mualim melalui Kasi Intel Ronald Peroniko membenarkan hal tersebut. Menurut dia, sebelumnya telah dilakukan untuk rehabilitasi melalui proses hukum terhadap terdakwa RM dan AD. “Permohonan disampaikan kepada kepada Kejaksaan Agung RI melalui Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah,” jelasnya, Rabu (24/05/2023).
Selanjutnya, ujar Niko, pada tanggal 16 Mei 2023 dilaksanakan ekpose. Atas permohonan tersebut, pihak Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah menyetujui untuk dilakukan rehabilitasi melalui proses hukum terhadap kedua terdakwa.
“Dasar Jaksa Penuntut Umum atau JPU melakukan permohonan rehabilitasi melalui proses hukum terhadap terdakwa RM dan terdakwa AD, karena telah memenuhi syarat dalam pedoman Jaksa Agung nomor 18 tahun 2021 tentang penyelesaian penanganan perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika melalui rehabilitasi, dengan pendekatan keadilan restoratif sebagai pelaksanaan azas Dominus Litis Jaksa,” ujarnya.
Pada Selasa (23/05/2023) sekitar jam 15.00 WIB, telah dilakukan proses hukum melalui rehabilitasi terhadap terdakwa RM dan AP di Balai Rehabilitasi Napza Adhyaksa Kabupaten Katingan oleh JPU Siska Yulianita, SH didampingi Kasi Pidum, Ferry, SH, MH.
“Berdasarkan Surat Perintah dan Surat Ketetapan Kepala Kejaksaan Negeri Katingan, kedua terdakwa diserahkan kepada Petugas UPTD Rumah Mas Amsyar Kasongan di Pelayanan Rehabilitasi Napza Adhyaksa Kabupaten Katingan untuk dilakukan rehabilitasi medis rawat inap,” terang kasi Intel. (rk1)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com