SUKAMARA – Wakil Bupati Sukamara, Ahmadi mengatakan, kenaikan pangkat PNS adalah penghargaan atas prestasi kerja dan pengabdian kepada negara, setelah melalui persyaratan tertentu.
“Selain itu, kenaikan pangkat juga sebagai pendorong bagi untuk lebih meningkakan prestasi kerja dan pengabdiannya, serta menjadi elemen penting dalam pembinaan karier,” ucapnya. Selasa (16/05)
Ahmadi menyampaikan, hal tersebut juga tertuang dalam peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2002 tentang perubahan atas peraturan pemerintah nomor 99 tahun 2000 mengenai kenaikan pangkat PNS.
“Pada peraturan tersebut menjelaskan bahwa kenaikan pangkat bukan merupakan suatu hak, tetapi penghargaan yang diberikan atas prestasi kerja dan pengabdian PNS terhadap negara,” jelasnya.
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com