KASUS PENCABULAN - Pihak Unit PPA Satreskrim Polres Seruyan meringkus LA (23), UM (24), dan AS (29), Selasa (09/05/2023) siang. (FOTO: IST)
KUALA PEMBUANG, radar-kalteng.com – Pihak Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Seruyan meringkus LA (23), UM (24), dan AS (29), Selasa (09/05/2023) siang. Tiga orang pemudaini diduga telah melakukan tindka pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur.
Sumber di Kepolisian menyebutkan, kronologi kejadian bermula dari pelapor yang merupakan ibu korban dihubungi oleh anggota Polres Seruyan bahwa anaknya telah mengalami dugaan persetubuhan dan perbuatan cabul.
Kala itu, korban yang masih berusia 16 tahun, sudah dibawa ke RSUD Kuala Pembuang. TIndak pidana tersebut terjadi di sebuah rumah sekitar Desa Sungai Undang, Kecamatan Seruyan Hilir, Kabupaten Seruyan, pada Selasa (09/05/2023) sekitar pukul 00.20 WIB. Mengetahui hal itu, ibu korban melaporkannya ke Polres Seruyan guna dilakukan proses sesuai hukum yang berlaku.
Kapolres Seruyan AKBP Ampi Mesias Von Bulow, S.I.K., M.H. Melalui Kasat Reskrim Iptu I Wayan Wiratmaja Swetha, S.T.K., S.IK., M.H. mengatakan bahwa kasus ini sedang dalam proses penyidikan.“Untuk kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur sudah dalam proses penyidikan dan ketiga pelaku sudah kita amankan,” jelasnya. (rk)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com