Ketua KPU Kabupaten Katingan, Subandy.
KASONGAN, radar-kalteng.com – Ketua KPU Kabupaten Katingan, Subandy menyampaikan bahwa pada 10 April 2023 lalu pihaknya telah menerima PKPU terkait pencalonan Anggota DPRD pada Pemilu tahun 2024 mendatang. Pihaknya juga melakukan sosialisasi PKPU tersebut kepada seluruh Partai Politik (Parpol) peserta Pemilu. Dari PKPU tersebut, sebagian besar tidak berubah dengan sebelumnya.
“Misalnya surat keterangan kesehatan yang didalamnya ada tiga poin, yakni sehat jasmani, sehat rohani dan sehat kejiwaan. Kemudian, bebas dari penggunaan narkoba. Untuk yang satu ini, rumah sakit kita di Kasongan memenuhi syarat. Karena dalam PKPU ada dicantumkan Puskesmas atau rumah sakit pemerintah yang bisa mengeluarkan surat keterangan tersebut,” jelasnya saat diwawancara sejumlah wartawan, Kamis (27/04/2023) sore.
Untuk persyaratan lainnya, menurut Subandi masih biasa seperti SKCK dan surat keterangan dari pengadilan. Terbaru adalah dari segi pendidikan terakhir calon legislatif. “Jika sebelumnya menggunakan ijazah terakhir. Misalnya pendidikan terakhir S-1, maka itu yang menjadi pedoman. Kalau ijazah S-1 tidak memenuhi syarat, baru yang minimal ijazah SMA atau sederajat,” terangnya.
Untuk kali ini, terang Ketua KPU, yang menjadi acuan minimalnya adalah Ijazah SMA atau sederajat yang sudah dilegalisir. Jika calon ingin mencantumkan gelarnya, maka dia harus bisa membuktikan dengan melampirkan ijazah terakhirnya.
“Kemudian dalam proses mencalonkan di KPU, kalau dulu hanya dari persetujuan Parpol pada tingkatannya. Misalnya di kabupaten, cukup persetujuan dari DPD saja. Untuk kali ini, disyaratkan harus mendapat persetujuan dari DPP. Itu beberapa hal yang berbeda dari tahun-tahun sebelumnya. Untuk yang lainnya masih sama, waktu proses perbaikan kali ini cukup panjang,” imbuhnya.
Sementara untuk keterwakilan perempuan juga masih sama, yakni 30 persen. Saat Parpol mengajukan calonnya, tidak hanya keterwakilan saja tapi di dalam proses nomor urut juga harus terwakili oleh perempuan. “Misalnya dari nomor urut 1, 2 dan 3 harus ada salah satunya calon perempuan. Kemudian nomor urut 4,5 dan 6 juga harus ada pula diantaranya keterwakilan perempuan dan begitu pula seterusnya,” bebernya.
Dia mengungkapkan pula, jika sampai saat in, jumlah Daftar Pemilih Sementara (DPS) di Kabupaten Katingan sebanyak 125.745dan 512 Tempat Pemungutan Suara (TPS). Termasuk di dalamnya ada TPS Khusus, misalnya di lembaga Pemasyarakatan dan perusahaan-perusahaan.
“Saat ini sedang dalam masa tanggapan masyarakat. Nanti akan direkapitulasi lagi oleh PPS, PPK dan direkap serta ditetapkan oleh KPU terkait DPS sementara hasil perbaikan itu, lalu kita umumkan. Siapa tahu ada perbaikan lagi sebelum bulan Juni nanti ditetapkan menjadi Daftar Pemilih tetap atau DPT,” ucapnya. (rk1)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com