SUKAMARA – Bupati Sukamara, Kalimantan Tengah, Windu Subagio mengatakan, bahwa pengendalian pelaksanaan rencana pembangunan, merupakan salah satu tugas dan kewajiban bagi setiap kepala perangkat daerah untuk memastikan bahwa pelaksanaan rencana pembangunan dan anggaran, dapat berjalan sesuai dengan target-target yang telah ditetapkan pada saat penyusunan rencana.
Hal tersebut disampaikannya saat acara pembukaan Rapat Koordinasi Pengendalian (rakordal) Program-program Pembangunan Kabupaten Sukamara triwulan I tahun anggaran 2023 di Aula Bappeda Sukamara. Senin (10/04)
“Rakordal ini merupakan salah satu rangkaian kegiatan dalam rangka memenuhi amanat beberapa peraturan perundangan, sebagaimana telah disebutkan oleh Kepala Bappeda Kabupaten Sukamara dalam laporannya,” ucap Windu.
Menurutnya, sebagaimana amanat peraturan perundangan, pengendalian terhadap pelaksanaan rencana pembangunan ini, antara lain adalah dalam rangka pemantauan dan supervisi. Oleh karena itu, para kepala perangkat daerah bersama dengan seluruh jajarannya, hendaknya dapat menginventarisir semua hal yang mungkin dapat menjadi pemacu dalam mempercepat pencapaian sasaran dan target.
“Selain itu, mengidentifikasi kemungkinan adanya kendala serta hambatan yang akan dihadapi, sehingga dapat segera dirumuskan solusi yang cepat dan tepat dalam pencapaian target yang telah ditetapkan,” jelas Windu.
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com