KUALA PEMBUANG, radar-kalteng.com – Polres Seruyan menyidikn kasus tindak pidana penipuan yang terjadi di rumah Korban, Jalan Gajah Mada RT. 027 Kelurahan Kuala Pembuang II, Kecamatan Seruyan Hilir, Kabupaten Seruyan.
Pers Rilis kasus tersebut dipimpin oleh Wakapolres Seruyan Kompol Hendri, S.E. yang didampingi oleh Kasi Humas Polres Seruyan Ipda Yudi Hernawan, dan Kasat Reskrim Iptu I Wayan Wiratmaja Swetha, S.T.K., S.I.K., M.H, Senin (20/03/23) siang.
Kapolres Seruyan AKBP Gatot Istanto, S.I.K melalui Wakapolres Kompol Hendri, S.E. menjelaskan bahwa kasus ini masih dalam proses penyidikan dan akan dilakukan pendalam lagi kepada Korban dan tersangka.
Polisi telah mengamankan bukti transfer uang senilai Rp. 838.000, bukti transfer uang senilai 8.089.000, bukti transfer uang senilai 450.000, bukti transfer uang senilai 15.000.000 dan sepeda motor merk Yamaha Vega milik tersangka.
“Untuk saat ini kasus Tindak Pidana Penipuan ini masih dalam proses penyidikan. Akan kami lakukan pendalaman kepada korban dan tersangka, agar kasus ini mendapatkan titik terang sebelum dilakukan proses tahap II yaitu penyerah tersangka dan barang bukti ke pihak kejaksaan,” jelas Wakapolres. (rk)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com