SUKAMARA – Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Keuangan Pemkab Sukamara, Syamsir Hidayat mengatakan, setiap produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di wilayah Republik Indonesia wajib bersertifikat halal, sesuai dengan amanat undang-undang nomor 33 tahun 2014.
“Kewajiban bersertifikat halal ini merupakan komitmen pemerintah untuk memberikan kenyamanan, keamanan, keselamatan dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat. berdasarkan hal tersebut, sertifikasi halal saya jadikan salah satu program prioritas di Kementerian Agama,” ucapnya membacakan amanat Menteri Agama RI saat hari kampanye mandatory sertifikasi halal di Kabupaten Sukamara. Sabtu (18/03)
Menurutnya, sebanyak seribu lokasi di Indonesia telah menyampaikan pesan mandatory atau kewajiban sertifikasi halal pada penahapan pertama yang mulai berlaku pada Oktober 2024 mndatang, khususnya untuk produk makanan, minuman, hasil sembelihan dan jasa penyembelihan, bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman.
“Pemerintah memberikan kemudahan dalam pendaftaran sertifikasi halal dengan membuka sertifikasi halal gratis (sehati) untuk satu juta sertifikat halal bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) melalui skema pernyataan pelaku usaha (self-declare). Hal ini sebagai upaya kita dalam rangka percepatan implementasi sertifikasi halal,” jelasnya.
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com