Juru Bicara Fraksi PKB DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, Bima Santoso.
SAMPIT, radar-kalteng.com – Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), menyampaikan pandangannya atas 3 buah rancangan peraturan daerah (Raperda), yang dilaksanakan di ruang rapat Paripurna ke III DPRD Kotim, Senin (6/3/2023).
Juru bicara Fraksi PKB, Bima Santoso, menyampaikan, pandangan mereka, pertama mengenai Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.Untuk pemerintah nantinya bisa memberikan kewenangan penuh terhadap pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah sebagai sumber penerimaan asli daerah, yang bertujuan memberikan pelayanan dan kesejahteraan kepada masyarakat Kotim.
“Maka dari itu perlu dilakukan pengaturan terhadap pajak daerah dan retribusi daerah, agar daerah mempunyai kewenangan dan landasan hukum,” ungkap Bima.
Lanjutnya, kedua mengenai Raperda tentang Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan.Upaya ini sebenarnya sudah ada di Kabupaten Kotim yakni Perda Kotim No 7 Tahun 2003, namum perda tersebut menurut Fraksi PKB, sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan hukum saat ini.
“Kita saat ini perlu melakukan pembaharuan dengan membentuk Perda yang baru untuk lebih komperhensif sebagai payung hukum untuk mengatur itu semua,” jelasnya.
Bima menambahkan, mengenai Raperda yang ketiga tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Kotim pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Pandagan mereka tentang Ranperda ini, Kepada BUMD Perseroan Terbatas (PT) Habaring Hurung Sampi-Kalteng, sangat memerlukan dukungan modal, yakni berupa penyertaan modal dari pemerintahan daerah.
“Dalam hal ini kami sebagai Fraksi PKB, menganggap ini sangat penting bagi pemerintah daerah utuk memberikan formasi BUMD terutama dalam bidang permodalan,” ujarnya. (rk)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com