KONFERENSI PERS - Kapolres Katingan AKBP I Gede Putu Widyana, SH, SIK, MH didampingi Wakapolres Kompol Triyo Sugiyono, SH memperlihatkan barang bukti yang disita dari tersangka tindak pidana narkotika, Jumat (10/02/2023). (FOTO: HUMAS POLRES KATINGAN)
KASONGAN, radar-kalteng.com – Pihak Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Katingan berhasil mengungkap peredaran narkotika di Desa Mendawai, Kecamatan Mendawai, Kabupaten Katingan, pada Jumat (04/02/2023) sekitar Pukul 19.30 WIB. Polisi meringkus dua orang tersangka beserta puluhan paket sabu-sabu siap edar dan sejumlah barang bukti lainnya.
Kapolres Katingan AKBP I Gede Putu Widyana, SH, SIK, MH mengatakan, dua orang tersangka yang diamankan berinisial SM (43) dan RP (23). “Untuk barang bukti dalam pengungkapan tindak pidana tersebut, dari tersangka SM disita 42 paket sabu-sabu dengan berat kotor sekitar 33,18 gram,” jelasnya didampingi Wakapolres Kompol Triyo Sugiyono SH, saat Konferensi Pers di halaman Mapolres Katingan, Jumat (10/02/2023).
Barang bukti lainnya yang juga disita dari kediaman SM, satu timbangan digital, satu bungkusan plastik klip ukuran 4 x 6 centimeter, satu bungkusan plasti klip ukuran 3 x 5 centimeter serta beberapa barng bukti lainnya yang berhubungan dengan tinfak pidana narkotika tersebut. “Sementara dari tersangka RP, Polisi menyita satu unit ponsel,” tutur Putu.
Dia membeberkan, bahwa kronologi pengungkapan berawal saat anggota Satresnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat pada Rabu (01/02/2023). “Info yang didapat, jika ada seorang warga diduga sebagai pengedar sabu-sabu di wilayah Mendawai. Selanjutnya, pihak Satresnarkoba berkoordinasi dengan Polsek Mendawai untuk merencanakan penangkan dan penggeledahan di rumah tersangka,” ujar kapolres.
Penangkan dan penggeledahan tersebut, dipimping langsung Kasat Resnarkoba Polres Katingan AKP Suherman. Saat itu, polisi juga mengundang Ketua RT setempat untuk menyaksikan. “Hasilnya, petugas menemukan 42 paket sabu-sabu dan barang bukti lainnya dari rumah tersangka SM,” imbuhnya.
Untuk tersangka SM, perannya adalah orang yang menjadi pemilik sekaligus pengedar sabu-sabu tersebut di Desa mendawai. Sementara tersangka RP, adalah orang yang membantu dalam peredaran sabu-sabu tersbeut. “RP juga pernah membantu meracik menjadi paketan kecil. Dia mendapat upah mengkonsumsi sabu-sabu secara gratis,” jelas mantan Kapolres Murung Raya ini.
Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. “Ancaman hukumannya, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling sikta enam tahun dan paling lama 20 tahun. Kemudian, pidana denda paling sedikit Rp1 Miliar dan paling banyak RP 10 Miliar,” terangnya.
Pada kesempatan itu, Kapolres mengimbau pada seluruh lapisan masyarakat agar tidak pernah lelah membantu Polres Katingan dalam memberikan informasi terkait kejadian tindak pidana narkotika. “Kami juga mengimbau masyarakat untuk menjaga keluarganya agar tidak terjerat tindak pidana narkotika. Kami mengharapkan kerja sama untuk memberantas kejahatan narkoba, sehingga wilayah Katingan bisa terbebas dari narkoba,” pesannya. (rk1)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com