SUKAMARA – Bupati Sukamara, Windu Subagio mengatakan, bahwa aparatur desa harus memiliki kapasitas yang mumpuni sehingga mampu mewujudkan pemerintah desa yang tertib administrasi.
“Dalam melaksanakan penyelenggaraan administrasi pemerintahan desa dan laporan keuangan desa yang tertib di perlukan aparatur pemerintah desa yang mampu dan memiliki kapasitas dalam mewujudkan tertib administrasi,” ucapnya. Rabu (25/01)
Menurutnya, hal tersebut berfungsi sebagai sumber data dan informasi dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan Masyarakat.
“Pengelolaan keuangan desa merupakan satu kesatuan dalam sistem pemerintahan desa, dimana dalam manajemen pengelolaan keuangan prosesnya dimulai dari perencanaan desa (rpjmdes,rkpdes) penyusunan rapbdes, apbdes, pelaksanaannya, pelaporan dan pertanggungjawaban atau lebih kurang sama dengan sistem dan prinsip dalam pengelolaan keuangan daerah,” tegasnya.
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com