SUKAMARA – Bupati Sukamara, Windu Subagio menanggapi terhadap pemandangan umum fraksi-fraksi tentang sembilan buah rancangan peraturan daerah (Raperda) di Aula DPRD Sukamara.
“Saya mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada semua fraksi DPRD atas tanggapan yang telah disampaikan dalam rangka penyusunan ke 9 (sembilan) buah raperda dan telah disetujui untuk dibahas lebih lanjut,” ucapnya. Rabu (11/01)
Menurutnya, sembilan raperda yakni tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat di kabupaten sukamara, tentang perubahan bentuk perseroan terbatas Bank Perkreditan Rakyat Artha Sukma (perseroan daerah) menjadi perseroan terbatas Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Artha Sukma (perseroan daerah).
“Ada juga tentang perubahan atas peraturan daerah Kabupaten Sukamara nomor 9 tahun 2017 tentang pembentukan produk hukum desa,” lanjutnya.
Kemudian, tentang perubahan atas peraturan daerah Kabupaten Sukamara nomor 4 tahun 2019 tentang pembentukan dana cadangan untuk membiayai penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Sukamara 2024.
“Selanjutnya, tentang retribusi persetujuan bangunan Gedung, tentang perparkiran, tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan, tentang kawasan tanpa rokok, dan raperda tentang pelayanan public,” akhir Windu.
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Copyright © Radar-Kalteng.com